Rabu, 30 Maret 2011

UNTUK ANAKKU

jika terhitung dari kelahirannya, tanggal 19 Juni 2009, berarti saat ini dia mulai menginjak 21 bulan atau 2 tahun kurang 3 bulan. dengan usia 21 bulan sudah tentu banyak sekali perubahan perilaku yang makin hari semakin bertambah. jika beberapa hari yang lalu masih belum cerewet, kini macam-macam sudah yang dibicarakan, seperti nnnum yah..(untuk mengatakan minta minum ayah..), cing..berarti kucing, nding-nding berarti cicak (lho.., ya soalnyakan dia sering dengerin lagu cicak-cicak di dinding, so menyebut terbalik nyebut cicak dengan dindingnya..).
pada saat lucu-lucu seperti ini, kami harus semakin ekstra menjaganya agar jangan sampai terpangkas kreatifitasnya. yah..maklum kadang kelucuannya membuat kami gemes dan tak sabaran. misalnya, prosedur untuk jalan-jalan saja, dia minta pakai jaket, jilbab, sandal, minum dulu, kacamata, dan helm ayah tidak boleh sampai ketukar dengan helm uminya.. itulah mungkin hasil saving idea yang tanpa sadar kami ajarkan padanya. ato misalnya untuk makan saja, dia minta diputarkan lagu dulu, dengan pilihan lagu yang pas dengan seleranya, minta ditata kasurnya dulu, diatur bantalnya, posisi duduk dan macam-macam...
mudah-mudahan saja dengan aneka kreatifitas ini, membuatnya semakin tambah pengetahuan dan pemahanannya tentang dunia diluar dirinya.... amin. I so love you, baby..

by: ayah&umi.

Jumat, 25 Maret 2011

MUSWIL VIII PEMUDA MUHAMMADIYAH KALTENG


Musyawarah Wilayah VIII Pemuda Muhammadiyah yang dilaksanakan di Sampit berjalan dengan sangat meriah. acara yang dihadiri oleh sekitar 100 orang yang mewakili Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah di seluruh kabupaten dan kota se Kalimantan Tengah ini dibuka langsung oleh ketua PP Pemuda Muhammadiyah.
dalam sambutannya, ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dr. Saleh P. Daulay, mengajak pemuda muhammadiyah untuk kembali ke khittah muhammadiyah, yakni sebagai gerakan dakwah. sebab dengan dakwah ini pemuda akan dapat lebih banyak memberi warna dan perubahan bagi perjalanan bangsa yang saat ini sarat dengan kecurangan dan korupsi. pemuda muhammadiyah, lanjutnya, harus senantiasa berani mengingatkan pemerintah agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sabtu, 12 Maret 2011

SELAMAT DAN SUKSES

MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA V) MUHAMMADIYAH, MUSDA AISYIYAH, MUSDA NASYIATUL AISYIYAH, DAN MUSYAWARAH WILAYAH (MUSWIL VIII) KALIMANTAN TENGAH YANG DILAKSANAKAN SERENTAK DI SAMPIT PADA TANGGAL 12-23 MARET 2011.

Jumat, 04 Maret 2011

CONTOH PROGRAM KERJA PD MUHAMMADIYAH

A. PROGRAM UMUM PERSERIKATAN
1. Program Konsolidasi Ideologis
1) Mengintensifkan pembinaan ideologi di seluruh lingkungan organisasi termasuk di amal usaha, majelis/lembaga, dan organisasi otonom Muhammadiyah melalui berbagai usaha yang terintegrasi sehingga prinsip, visi dan misi Muhammadiyah teraktualisasi dalam aktivitas gerakan.
2) Mengintensifkan dan memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Muqaddimah, Kepribadian, Khitah, Matan Keyakinan can Cita-cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dan lain-lain) sebagai sumber inspirasi, acuan, dan tuntunan dalam seluruh lingkungan organisasi dan anggota Persyarikatan.
3) Meningkatkan posisi dan fungsi Persyarikatan sebagai sumber inspirasi dan rujukan pemikiran baik ke dalam maupun keluar lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah menjadi kekuatan strategis serta tenda besar umat dan bangsa
4) Mengembangkan ideopolitor (Ideologi, Politik, dan Organisasi), up-grading, refresing, dan pengajian-pengajian atau kajian-kajian pimpinan yang diselenggarakan di semua lini organisasi untuk meningkatkan komitmen, wawasan, dan aksi gerakan Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai tantangan yang komplek.
5) Memprioritaskan pembinaan dan pengembangan, organisasi otonom, dan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pembibitan kader Muhammadiyah bekerjasama dengan Majelis/Lembaga/Badan terkait di seluruh lingkungan Persyarikatan.
6) Meningkatkan dan mengambangkan model-modelo pembinaan jama’ah dan peran Muhammadiyah di akar rumput.
7) Meningkatkan upaya-upaya pengorganisasian dan penyebaran kader Muhammadiyah dalam lembaga-lembaga daerah, dan nasional untuk memerankan fungsi pencerahan, pembebasan, pemberdayaan, dan pengembangan tatanan kehidupan yang utama.

2. Program Konsolidasi Kelembagaan
1) Meningkatkan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang lebih efektif sehingga organisasi dan kepemimpinan tidak bertumpu pada figur tetapi tetap lebih berbasis sistem.
2) Membangun kinerja organisasi yang efektif efisien dan akuntabel, dengan menitikberatkan perhatian pada upaya fungsionalisasi seluruh jajaran organisasi, sehingga Muhammadiyah menjadi organisasi yang maju/modern dan melaksanakan prinsi-prinsip good governance (tata kelola yang baik).
3) Memperkuat organisasi Muhammadiyah sebagai basis gerakan kultural yang menjangkau segenap lapisan masyarakat dengan komitmen keumatan/kemasyarakatan yang kuat dan konsisten.
4) Mengintensifkan pembinaan Cabang dan Ranting yang lebih tersistem disertai pemetaan yang akuran serta mengembangkan Cabang dan Ranting Muhammadiyah sebagai prioritas penting sehingga dalam masa kerja 2010-2015 minimal tercapai 40% desa telah berdiriRanting Muhammadiyah dan 80% kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah.
5) Menyusun kembali peta dakwah yang lengkap untuk memudahkan penentuan sasaran, pemilihan pendekatan, dan metode dalam mengembangkan tablig yang tepat.
6) Penyusunan data base Persyarikatan yang lengkapa dan menyeluruh untuk berbagai kepentingan dan pengembangan organisasi.
7) Meningkatkan koordinasi dan komunikasi pimpinan Persyarikatan dengan organisasi otonom di berbagai tingkat yang bersifat reguler.
8) Mengefektifkan manajemen masjid yang dikelola Muhammadiyah sebagai basis gerakan persyarikatan di akar rumput.
9) Meningkatkan, mengambangkan dan menerapkan sistem tata kelola organisasi dan tata kelola keuangan di seluruh tingkatan pimpinan dan amal usaha yang berdasarkan pada prinsip amanah, kejujuran, keterbukaan dan tersistem.
10) Meningkatkan, mengembangkan dan menerapkan pengawasan dan pembinaan keuangan termasuk laporan yang terstandar dan reguler di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, amal usaha, dan institusi-institusi Muhammadiyah dengan regulasi yang tersistem.
11) Meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kunjungan ke cabang dan ranting; termasuk yang perlu menjadi prioritas kepada tingkat pimpinan Persyarikatan yang sangat memerlukan pembinaan.

3. Program Pemberdayaan Anggota dan Kader
1) Mengembangkan model-model pengembangan jumlah anggota secara proaktif sebagai bagian penting dari strategi gerakan yang bersifat ekspansif untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah.
2) Meningkatkan model-model pengembangan kualitas anggota yang terintegrasi dengan pembinaan keluarga sakinah, pendidikan, kesehatan, dan amal usaha Muhammadiyah.
3) Menggalang potensi kader Muhammadiyah yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan lembaga-lembaga profesi serta institusi-institusi strategis lainnya untuk mengambangkan visi dan misi persyarikatan.
4) Meningkatkan dan mengambangkan ikatan persaudaraan di kalangan aktivis/kader persyarikatan dari berbagai profesi dan lingkungan dengan mengefektifkan forum-forum pengajian, pertemuan, dialog, ideopolitor, dan lain-lain.

B. PROGRAM PERBIDANG PERSERIKATAN
1. Program Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam
1) Memperluas dan mensosialisasikan Konsep Islami dan produk-produk pemikiran di bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam yang menjadi pandangan, pedoman, bimbingan, acuan, dan tuntunan dalam kehidupan masyarakat seperti Himpunan Putusan Tarjih, Fatwa Agama, Keluarga Sakinah, Fiqih Tata Kelola, Fiqih Ikhtilaf dan hasil-hasil Musyawarah Tarjih.
2) Mengintensifkan kajian-kajian pemikiran Islam dalam merespon isu-isu dan masalah-masalah penting dan strategis di berbagai bidang yang berkembang dalam kehidupan umat dan masyarakat luas.
3) Meningkatkan kepustakaan dan pendayagunaan koleksi Kepustakaan tarjih serta kitab-kitab/buku-buku/sumber-sumber rujukan utama baik klasik maupun kontemporer serta cetak dan elektronik di bidang tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam.
4) Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran ke-Islaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat.
2. Program Bidang Tablig
1) Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian di lingkungan Persyarikatan dan umat Islam desertai pengambangan materi, pendekatan, metode yang menarik dan tepat sasaran, serta meningkatkan keyakinan, pemahaman, dan pengamalan Islam yang lebih mendalam/substantif yang menghadirkan Islam berwajah rahmatan lil-‘alamin.
2) Mengoptimalkan pengelolaan masjid sebagai sarana pembiaan keislaman dan aktivitas keumatan yang sensitif terhadap masalah serta dinamika kehidupan masyarakat setempat.
3) Meningkatkan kuantitas dan kualitas muballigh yang dapat menjangkau multistrata, multietnis, dan multimedia di berbagai lingkungan kehidupan masyarakat melalui berbagai kursus, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kapasitas muballigh di tengah tuntutan kehidupan yang semakin memerlukan acuan Islam.
4) Mengusahakan peningkatan sarana dan sumber dana untuk mempermudah pengambangan fungsi tablig dan peran muballigh dalam kehidupan masyarakat.
5) Peningkatan fungsi media tablig seperti buletin, leaflet, dan media lainnya menyajikan materi/pesan tablig yang bersifat membimbing, meneguhkan, menggemberikan dan mencerahkan yang mencerminkan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid sehingga ajaran Islam semakin diterima oleh dan menjadi pedoman sehari-hari dalam kehidupan masyarakat luas.

3. Program Bidang Pendidikan
1) Mengambangkan sistem pendidikan Muhammadiyah yang holistik atau menyeluruh sebagai kelanjutan dari konsep blueprint pendidikan Muhammadiyah menuju pada pencapian pendidikan yang unggul/utama di masa depan.
2) Menyusun Roadmap keunggulan pendidikan Muhammadiyah baik tingkat dasar dan menengah dalam berbagai aspeknya, termasuk pemetaan sumberdaya insani, pusat-pusat keunggulan, fasilitas, tata kelola, kepemimpinanj, dan lain-lain yang mendukung pengembangan kualitas/keunggulan pendidikan Muhammadiyah di tengah persaingan yang tinggi.
3) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan mkuh sebagai lembaga pelayanan masyarakat dengan membuka dan memperluas akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang suku, bangsa, agama, dan kelas sosial untuk memperoleh pendidikan yang bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
4) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pembelajaran yang mencerahkan, mencerdasakan, dan memberdayakan peserta didik sehingga manjadi manusia yang bertaqwa, berilmu pengetahuan, terampil, berkepribadian kuat, mandiri berorientasi ke masa depan dan bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat, umat dan bangsa.
5) Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikian Muhammadiyah sebagai pusat dakwah Islam melalui usaha-usaha memperluas dan memperdalam pemahaman agama, mengamalkan ibadah berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW, mengambangkan interaksi yang sesuai dengan akhlaq mulia dan menata lingkungan fisik yang mencerminkan nilai-nilai Islam yang berkemajuan.
6) Mengembangkanb model-model pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di seluruh jenjang pendidikan yang memberikan pencerahan paham Islam dan komitmen gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan.
7) Meningkatkan dan memperkuat peran dan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat perkaderan dengan pembinaan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Kepanduan Hizbul Wathan (HW), Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TS), sebagai organisasi intra kurikuler melalui pengembangan kegiatan-kegiatan intra dan ekstra kurikuler yang meningkatkan wawasan dan kemampuan kepemimpinan, memperkuat jati diri pelajar sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa.
8) Memperkuat dan memperteguh identitas pendidikan Muhammadiyah dengan membangun filosofi pendidikan yang khas berdasarkan Al-Quran dan Sunnah serta dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang berasal dari tradisi pendidikan Islam, ajaran dan pemikiran KHA Dahlan dan para tokoh Muhammadiyah serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
9) Mengembangkan jenis, jenjang dan jalur pendidikan baru sebagai alternatif dan solusi atas tuntunan dan kebutuhan masyarakat melalui berbagai usaha memperluas dan memperkuat pelayanan pendidikan sebagai agen perubahan sosial berdasarkan spirit tajdid dan amal shalih.
10) Mengembangkan sistem kurikulum yang mengintegrasikan iman, ilmu pengetahuan dan akhlaq sebagai usaha membangun dan mengambangkan pendidikan holistik dan pendidikan nilai untuk terwujudnya manusia seutuhnya.
11) Meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah sehingga memenuhi delapan standar pendidikan nasional dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan yang berstatus mendiri dan menjadi pendidikan berstandar nasional dengan keunggulan khusus dalam bidang agama, akhlaq mulia, kepemimpinan dan kecakapan hidup.
12) Meningkatkan kemampuan profesional pendidik melalui pelatihan-pelatihan formal kependidikan, penyelenggaran forum-forum akademik dan pengembangan lembaga-lembaga profesi yang memungkinkan terjadinya transfer keahlian diantara sesama pendidik seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan lain-lain.
13) Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan Persyarikatan dan satuan pendidikan setempat berdasarkan sistem kerja dan meritokrasi dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup masyarakat setempat, loyalitas, lama pengabdian, kreativitas dan profesionalisme kerja.
14) Mengembangkan budaya good governance, hidup sehat, anti korupsi dan hemat energi sebagai gerakan kebudayaan yang merupakan perwujudan, pengamalan dan internalisasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam lembaga pendidikan.
15) Mengembangkan dan memperkuat kemandirian pendidikan Muhammadiyah melalui pengambangan dan optimalisasi stradisi filantropi pendidikan, partisipasi masyarakat, unit-unit usaha ekonomi dan kerja sama dengan berbagai pihak yang tidak mengikat baik secara idelogis maupun politik.
16) Meningkatkan, memperluas, dan memperkuat kerja sama kemitraan dalam berbagai bidang antara lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, Persyarikatan, Majelis, Pemerintah, masyarakat dan lembaga-lembaga sosial sebagai usaha meningkatkan mutu pendidikan.
17) Memperkuat ukhuwah dan silaturrahim antara lembaga pendidikan melalui penyelenggaraan kegiatan musabaqah, olimpiade, turnamen olah raga, festival kesenian dan kegiatan lain yang menumbuhkan semangat, kebanggaan dan persatuan diantara warga Muhammadiyah.
18) Menyusun peta pendidikan, pusat data dan informasi pendidikan Muhammadiyah sebagai bahan pengkajian ilmiyah dan dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan pendidikan Muhammadiyah.
19) Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang Muhammadiyah sebagai usaha pemetaan dan pengambangan gerakan Muhammadiyah secara lebih sistematis, sistemik dan berkesinambungan untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarnya.
20) Memberikan penghargaan kepada yang berprestasi untuk menumbuhkan semangat ber-Muhammadiyah dan mendorong kepeloporan dan keteladanan di kalangan warga Muhammadiyah.
21) Mengintegrasikan aktivitas lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan program pemgambangan masyarakat dan kegiatan Persyarikatan di lingkungan setempat.
22) Mengintensifkan pembinaan akhlaq islami, ideologi Muhammadiyah, dan penekanan pada pendidikan karakter di seluruh jenjang pendidikan Muhammadiyah sebagai satu kesatuan utuh dengan pengembangan intelektualitas/kecerdasan, keahlian, dan aspek-aspek penting lainnya yang menunjukkan keunggulan kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah.
23) Mengambangkan kualitas kepemimpinan, tatakelola termasuk tatakelola keuangan, peraturan-peraturan yang terpadu dan standar, pemanfaatan IT (Information Technology), penjaminan mutu, dan berbagai aspek/perangkat penting lainnya yang mendukung pengambangan keunggulan pendidikan Muhammadiyah di tingkat dasar dan menengah.
24) Meningkatkan kualitas, jaringan dan kerja sama antar lembaga pendidikan Muhammadiyah di semua jenjang pendidikan sehingga dapat saling memberdayakan dan menjadi pusat keunggulan bersama dalam satu kesatuan lembaga pendidikan Muhammadiyah terutama untuk daerah tertinggal.
25) Pengembangan pusat-pusat kaderisasi khusus yang dipadukan secara tersistem dalam lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah tertentu seperti untuk kepantingan kader tarjih/tajdid/pemikiran Islam, kader muballigh, dan kader persyarikatan lainnya.

4. Program Bidang Perkaderan
1) Mengintensifkan pelaksanaan Sistem Perkaderan Muhammadiyah dan menjadikan perkaderan sebagai budaya organisasi di seluruh tingkat pimpinan, amal usaha, dan institusi-institusi yang berada dalam struktur Persyarikatan.
2) Mengoptimalkan pendayagunaan pilar-pilar perkaderan di lingkungan Persyarikatan yakni keluarga, organisasi otonom, lembaga pendidikan, dan amal usaha Muhammadiyah.
3) Mengintensifkan pembinaan anggota di lingkungan Persyarkiatan dan Amal Usaha dan kelompok-kelompok jama’ah melalui Darul Arqon, Baitul Arqom, pengajian khusus, dan berbagai model perkaderan lainnya yang bbersifat spesifik.
4) Melaksanakan Ideopolitor (Ideologi, Politik, dan Organisasi) bagi pimpinan di lingkungan pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha untuki meneguhkan komitmen ideologis, memperluas visi dan pemikiran, dan mengembangkan organisasi sebagai instrumen gerakan Islam.
5) Menyelenggarakan Latihan Instruktur disertai pembentukan Korp Instruktur di masing-masing tingkatan sesuai dengan Sistem Perkaderan Muhammadiyah.
6) Menyusun dan melaksanakan perkaderan fungsional untuk mewadahi dan menyalurkan potensi anggota dan keder yang tersebar luas di berbagai lingkungan profesi dan lembaga di luar Muhammadiyah.
7) Meningkatkan proses transformasi kader dengan banyak melibatkan dan memberi peran yang proporsional kepada kader Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam berbagai aktivitas Persyarikatan.
8) Bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tabligh membentuk forum kajian tafaqquh fiddin (seperti kajian tafsir Quran dan Hadist) di semua tingkat pimpinan.
9) Bekerja sama dengan Majelis/Lembaga/Amal Usaha terkait penyelenggaraan Darul Arqom/Baitul Arqom dan pengkajian Pedoman Hidup Islami warga Muhammadiyah, baik secara teoti maupun praktik.
10) Melakukan koordinasi kaderisasi dengan organisasi otonom pada setiap jenjang pimpinan Muhammadiyah.
11) Identifikasi, penyusunan data base, dan pemetaan sumberdaya kader yang dimiliki Muhammadiyah di semua lini organisasi.
12) Meningkatkan kajian-kajian perkaderan untuk mengembangkan konsep, model, pendekatan, dan metode yang lebih berkualitas dalam pelaksanaan perkaderan Muhammadiyah.

5. Program Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
1) Mengoptimalkan penanggulangan masalah kesehatan masyakarat (Flu Burung, Flu babi, Malaria, TBC, HIV/AIDS, dan sebagainya), kampanye kesadaran hidup sehat dan bersih, kampanye dan penyuluhan kesehatan reproduksi, serta kampanye dan penyuluhan anti narkoba.
2) Meningkatkan dan mengoptimalkan sistem penanggulangan bencana dalam bentuk jejaring simpul-simpul tanggap darurat, rehabilitasi bencana di lingkungan Muhammadiyah dalam penanggulangan bencana; peningkatan kapasitas kader, relawan, dan pengelola penaggulangan bencana.
3) Mengembangkan kesadaran bencana di lingkungan Muhammadiyah, kampanye kesadaran menghadapi bencana di masyarakat, advokasi sistem penanggulangan bencana, dan usaha-usaha lain dalam program rehabilitasi pesca tanggap darurat yang tersistem dengan program dan prinsi-prinsip gerakan Muhammadiyah.

6. Program Bidang Wakaf
1) Inventarisasi dan arbitrase harta benda persyarikatan yang diperoleh dari wakaf serta mengintensifkan pelaksanaan, penertiban, dan pengelolaan sertifikasi tanah-tanah wakaf Muhammadiyah.
2) Memasyarakatkan wakaf uang dan wakaf tidak bergerak yang terpadu dengan pengorganisasian dan pemanfaatan ZIS menuju pemberdayaan umat.
3) Memanfaatkan tanah wakaf kosong untuk hal-hal produktif dan kegiatan-kegiatan lain sesuai fungsinya.
4) Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.

7. Program Bidang Ekonomi dan ZIS
1) Mendirikan dan mengambangkan usaha keuangan mikro, koperasi BMT/BTM sebagai wadah kerjasama dan pemberdayaan antar pelaku usaha ekonomi di lingkungan Persyarikatan menuju pada kekuatan dan kemandirian Muhammadiyah sebagai gerakan ekonomi.
2) Meningkatkan pembinaan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, dan konsultasi bisnis yang intensif san sistemik.
3) Mengembangkan usaha/bisnis ritel barang konsumbi dan usaha-usaha unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi disertai dengan dukungan permodalan, sumberdaya manusia, dan jaringanh yang kuat di seluruh lingkungan persyarikatan.
4) Mengembangkan modelo ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi umat.
5) Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lain dalam program-program pemberdayaan ekonomi khususnya ekonomi mikro, kecil dan menengah yang berdampak langsung dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin melalui model-model kegiatan ekonomi umat.
6) Mengambangkan jumlah dan kualitas BMT Muhammadiyah disertai peningkatan mutu sumberdaya manusia, tata kelola, jaringan dan kerjasama untuk mencapai tingkat keunggulan sebagai sarana perdayaan ekonomi umat.
7) Peningkatan gerakan ekonomi di kalangan warga Muhammadiyah disertai pembentukan mentalitas dan budaya kewirausahaan serta berbagai pelatihan sehingga terbangun kondisi dan infrastruktur Muhammadiyah sebagai kekuatan ekonomi.
8) Mengambangkan jaringan lembaga keuangan mikro (syari’ah) di lingkungan Persyarikatan untuk memperkuat keuangan BMT/BTM melalui suatu wadah kerjasama yang mampu berperan meningkatkan akses kepada sumberdaya ekonomi khususnya pendanaan, selain meningkatkan kemampuan manajemen BMT/BTM dan pengorganisasiannya dalam sistem organisasi Muhammadiyah.
9) Meningkatkan pengentasan kemiskinan dengan instrumen ZIS dan usaha-usaha ekonomi yang memiliki nilai tambah yang tinggi khususnya yang dimiliki Muhammadiyah termasuk yang berbasis di Cabang dan Ranting.
10) Meningkatkan kualitas sumberdaya, organisasi dan manajemen, administrasi, sinergi dan pelayanan dalam penggerakkan, pengelolaan, dan pemenfaatan wakaf dan ZIS (zakat, infak, dan shadaqah) dengan memobolisasi seluruh potensi.
11) Optimalisai usaha-usaha penggalian, terorganisasi, dan terkelola dengan prinsip tatakelola yang baik melalui lembaga ZIS Muhammadiyah.
12) Pengembangan pemanfaatan fungsi pengelolaan ZIS ke hal-hal yang lebih produktif selain yang bersifat kedermawanan.

8. Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1) Mengaplikasikan konsep-konsep gerakan seperti implementasi Teologi/Fiqh Al-Ma’un dan model pemberdayaan masyarakat lainnya yang terpadu dengan sistem gerakan Muhammadiyah.
2) Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat yang bersifat bottom-up dan proaktif untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum marginal baik diperkotaan maupun pedesaan.
3) Mengembangkan potensi SDM (Sumber Daya Manusia) untuk pemberdayaan masyarakat disertai peningkatan kualitas pengelola, optimalisasi multimedia dan teknologi informasi, dan mobilitas sumber dana dari berbagai npihak yang sah dan tidak mengikat.
4) Meningkatkan kapasitas dan pengorganisasian dan pengembangan program perberdayaan masyarakat dengan menfaatkan berbagai daya dukung yang dimiliki Persyarikatan.
5) Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan kelompok dhu’afa/mustadh’afin lainnya untuk memiliki akses, usaha, dan kekuatan kemandirian.
6) Meningkatkan perhatian, kepedulian, dan advokasi kepada kelompok difabel untuk memperoleh hak-hak dasar dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
7) Mengupayakan advokasi kebijakan publik yang tidak sensitif dan tidak memihak kepada kaum miskin, dhu’afa, dan mustadh’afin.
8) Meningkatkan kapasitas keahlian, model, produksi, dan distribusi usaha-usaha di bidang pertanian, perikananm peternakan, dan usaha-usaha lainnya yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

9. Program Bidang Lingkungan Hidup
1) Mengintensifkan sosialisasi sadar dan perilaku ramah lingkungan dalam berbagai model aksi penyelamatan lingkungan.
2) Mengembangkan pendidikan lingkungan hidup guna membangun kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di seluruh tingkatan dan lini organisasi sehingga Muhammadiyah menjadi ioner dalam gerakan lingkungan.
3) Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, kelembagaan dan jaringan Muhammadiyah dalam gerakan pendampingan, advokasi, dan penyelamatan lingkungan.
4) Mengintensifkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta dan komunitas-komunitas masyarakat, dalam penyelamatan lingkungan dan pengembangan pembangunan berkelanjutan.

10. Program Bidang Seni Budaya dan Olahraga
1) Mengambangkan apresiasi kesenian, kesustraan, dan pariwisata yang islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga persyarikatan, umat dan masyarakat luas.
2) Mengembangkan dan mengapresiasi seni budaya lokal yang dipadukan dengan dakwah kultural Muhammadiyah.
3) Mengambangkan pendidikan seni budaya Islami melalui lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas jama’ah.
4) Melakukan kajian dan kritik terhadapm praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yanhg bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam serta merusak akhkaq danperadaban manusia.
5) Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan kesenian di lingkungan Persyarikatan.
6) Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni-budaya Islami.
7) Memanfaatkan media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni-budaya dalam Muhammadiyah.
8) Mengembangkan kesadaran dan pemasyarakatan olahraga untuk menumbuhkan fisik dan jiwa yang sehat di lingkungan warga Muhammadiyah melalui berbagai macam kegiatan yang terprogram.

11. Program Bisang Pustaka dan Informasi
1) Mengambangkan dokumentasi sejarah, karya intelektual, dan sistem pustaka serta distribusi kepustakaan di seluruh jenjang pimpinan Muhammadiyah.
2) Mengembangkan sistem informasi Muhammadiyah yang unggul dan lengkap disertai pemanfaatan multimedia dan teknologi informasi untuk menopang aktivitas Persyarikatan meliputi media-media cetak, integrasi data base personal/kader, kantor maya, sistem aplikasi profil Muhammadiyah, digitalisasi dokumen, dan lain-lain.
3) Menyusun database profil, kegiatan, amal usaha, dan pendapatan multimedia di lingkungan Muhammadiyah.
4) Meningkatkan pelayanan publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik sebagai bagian penting dalam pengembangan syi’ar Persyarikatan.

12. Program Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
1) Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum dan kah asasi manusia yang dihadapai masyarakat khususnya kaum dhu’afa.
2) Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dan hak asasi manusia melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur pendidikan.
3) Mengembangkan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga untuk kepentingan penegakan hukum dan HAM, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

13. Program Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik
1) Mengintensifkan kajian-kajian khusus tentang isu-isu strategis serta kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat dan menjadi bahan bagi penyikapan Muhammadiyah dalam menghadapi persoalan-persoalan bangsa dan negara.
2) Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil (Civil Society, masyarakat madani) serta penegakan demokrasi yang lebih substantif dan berperadaban mulia.
3) Mengintensifkan gerakan anti-korupsi dengan mengambangkan jaringan dan kerja sama berbagai lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan komunitas-komunitas dalam masyarakat.
4) Membangun jalinan dan jaringan yang sinergis antara kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga strategis lainnya guna meningkatkan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa dan negara.
5) Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami disertai pengambangan forum dan jaringan kader.

C. PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
1. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Daerah
1) Rumusan program Muhammadiyah tingkat Daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah Muhammadiyah” periode lima tahun.
2) Pimpinan Daerah Muhammadiyah merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan program nasional/keseluruhan dan program wilayah Muhammadiyah agar tercapai kesuksesan program di tingkat bawah.
3) Program tingkat Daerah disusun dengan mengacu program nasional/pusat dan wilayah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut :
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Daerah yang bersangkutan;
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan;
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terpogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam program Muhammadiyah di tingkat Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Daerah.

2. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Cabang
1) Rumusan program Muhammadiyah tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang Muhammadiyah” periode lima tahun.
2) Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program nasional/pusat, wilayah dan daerah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut :
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di Cabang yang bersangkutan;
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan;
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam program Muhammadiyah di tingkat ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Cabang.

3. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Ranting
1) Rumusan program Muhammadiyah tingkat Ranting diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima tahunan.
2) Program tingkat Ranting disusun dengan mengacu program nasional/pusat, wilayah, daerah dan cabang yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut :
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di ranting yang bersangkutan;
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan;
c. Kandungan program meliputi tiga hal, yaitu: (1) kegiatan terpogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam program Muhammadiyah di tingkat ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (3) mengorganisasikan dan mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di likungan anggota/jam’ah.

4. Pelaksanaan Program Oleh Majelis dan Lembaga
1) Majelis dan Lembaga sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis bidang yang ditanganinya, serta tidak dibenarkan menemukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan dan melampaui fungsi tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.
2) Kebijakan-kebijakan majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan Pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
3) Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga bersumber dari program daerah untuk tingkat daerat atau di tingkat masing-masinh untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
4) Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan prinsip operasional yang bersifat efektif efisien, terfokus pada jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpang-tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai tujuan yang digariskan.
5) Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga cukup dilakukan melalui rapat kerja ditingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
6) Majelis dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Dewan Kerja untuk koordinasi organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat Dewan Kerja tidak mengagendakan perumusan program kerja baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Musyawarah Daerah atau permusyawaratan di setiap tingkat pimpinan persyarikatan lainnya.
7) Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan lainnya dalam persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan.

D. PENUTUPAN
Program kerja ini baru dapat dirasakan manfaatnya apabila semua jajaran pengurus, mulai dari Daerah sampai Cabang, dan semua kader bahu-membahu mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.