Senin, 30 April 2012

Catatan Mengajar Mata Kuliah Ekonomi Islam


Menyampaikan mata kuliah Ekonomi Islam, bagi saya dengan latar belakang yang bukan ekonomi ini serasa cukup berat dan banyak terdapat kendala. Terutama disebabkan oleh pemahaman dan doktrin ekonomi yang selama ini di pahami oleh mahasiswa secara umum sudah terbangun paradigma keilmuannya dengan ekonomi konvensional. Sehingga banyak logika dan penjelasan materi yang kurang dapat dipahami. Sebagai dasar pemahaman memang sepenuhnya harus diketahui bahwa ekonomi Islam dan ekonomi konvensional berangkat dari latar belakang dan doktrin ekonomi yang berbeda atau bahkan dalam banyak kasus bertentangan sama sekali. Sehingga dengan pemahaman ini saja seolah-olah semua yang berkaitan dengan definisi sumber produksi harus dibeda-bedakan, padahal obyek (sumber) produksi tersebut sama. mestinya tidak demikian, sebab secara defisini dan kegunaannya kan sama, baik dalam kaca mata konvensional maupun islam. ada juga mahasiswa yang bertanya " jika dalam masalah air, secara konvensional digunakan untuk minum dan keperluan yang lain, lalu apa guna air dalam ekonomi islam ????" lanjutnya "Kalau tidak ada perpebedaan lalu mengapa harus ada konvensional dan islam. pertanyaan ini tidak sepenuhnya salah, tapi barangkali jauh dari logika materinya. dan pertanyaan lain menyangkut sumper promer produksi. misalnya terkait sumber produksi minyak bumi atau sumber primer alam yang lain. Lalu dimana letak perbedaannya ? Misalnya pada uraian berikut, bahwa Perbedaan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam terhadap Sumber Produksi (dalam hal ini kandungan dan potensi alam) bukan sepenuhnya terletak pada kegunaan benda tersebut, karena baik ekonomi konvensional atau ekonomi Islam, semua alam memiliki kegunaan dan pengertian yang sama, tapi perbedaannya terletak pada kebijakan dan perlakuannya. Yakni bagaimana kebijakan ekonomi konvensional dan perlakuannya terhadap sumber produksi tersebut, demikian halnya kebijakan dan perlakuan ekonomi Islam.

Jumat, 27 April 2012

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT


GEL.I 1 APRIL – 12 MEI 2012, seleksi: KAMIS, 14 MEI 2012 Pengumuman: 18 MEI 2012, Registrasi: 21 MEI s/d 9 JUNI 2012 //GEL.II 21 MEI s/d 23 JUNI 2012, Seleksi : SELASA, 26 JUNI 2012 Pengumuman : JUMAT, 29 JUNI 2012 Registrasi : 2 JULI s/d 14 JULI 2012 //GEL.III 29 JUNI s/d 14 JULI 2012, seleksi:SELASA, 17 JULI 2012, Pengumuman: SENIN, 23 JULI 2012 Registrasi : 24 JULI s/d 5 AGUSTUS 2012 Info lebih Lanjut : BUKA DISINI

Rabu, 25 April 2012

TES IQ


Menurut David Wechsler, inteligensi adalah kemampuan untuk bertindak secara terarah, berpikir secara rasional, dan menghadapi lingkungannya secara efektif. secara garis besar dapat disimpulkan bahwa inteligensi adalah suatu kemampuan mental yang melibatkan proses berpikir secara rasional. Oleh karena itu, inteligensi tidak dapat diamati secara langsung, melainkan harus disimpulkan dari berbagai tindakan nyata yang merupakan manifestasi dari proses berpikir rasional itu. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi inteligensi adalah : Faktor bawaan atau keturunan Penelitian membuktikan bahwa korelasi nilai tes IQ dari satu keluarga sekitar 0,50. Sedangkan di antara 2 anak kembar, korelasi nilai tes IQnya sangat tinggi, sekitar 0,90. Bukti lainnya adalah pada anak yang diadopsi. IQ mereka berkorelasi sekitar 0,40 - 0,50 dengan ayah dan ibu yang sebenarnya, dan hanya 0,10 - 0,20 dengan ayah dan ibu angkatnya. Selanjutnya bukti pada anak kembar yang dibesarkan secara terpisah, IQ mereka tetap berkorelasi sangat tinggi, walaupun mungkin mereka tidak pernah saling kenal. Faktor lingkungan Walaupun ada ciri-ciri yang pada dasarnya sudah dibawa sejak lahir, ternyata lingkungan sanggup menimbulkan perubahan-perubahan yang berarti. Inteligensi tentunya tidak bisa terlepas dari otak. Perkembangan otak sangat dipengaruhi oleh gizi yang dikonsumsi. Selain gizi, rangsangan-rangsangan yang bersifat kognitif emosional dari lingkungan juga memegang peranan yang amat penting. Inteligensi dan IQ
Orang seringkali menyamakan arti inteligensi dengan IQ, padahal kedua istilah ini mempunyai perbedaan arti yang sangat mendasar. Arti inteligensi sudah dijelaskan di depan, sedangkan IQ atau tingkatan dari Intelligence Quotient, adalah skor yang diperoleh dari sebuah alat tes kecerdasan . Dengan demikian, IQ hanya memberikan sedikit indikasi mengenai taraf kecerdasan seseorang dan tidak menggambarkan kecerdasan seseorang secara keseluruhan. Skor IQ mula-mula diperhitungkan dengan membandingkan umur mental (Mental Age) dengan umur kronologik (Chronological Age). Bila kemampuan individu dalam memecahkan persoalan-persoalan yang disajikan dalam tes kecerdasan (umur mental) tersebut sama dengan kemampuan yang seharusnya ada pada individu seumur dia pada saat itu (umur kronologis), maka akan diperoleh skor 1. Skor ini kemudian dikalikan 100 dan dipakai sebagai dasar perhitungan IQ. Tetapi kemudian timbul masalah karena setelah otak mencapai kemasakan, tidak terjadi perkembangan lagi, bahkan pada titik tertentu akan terjadi penurunan kemampuan. Pengukuran Inteligensi Pada tahun 1904, Alfred Binet dan Theodor Simon, 2 orang psikolog asal Perancis merancang suatu alat evaluasi yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan kelas-kelas khusus (anak-anak yang kurang pandai). Alat tes itu dinamakan Tes Binet-Simon . Tes ini kemudian direvisi pada tahun 1911. Tahun 1916, Lewis Terman, seorang psikolog dari Amerika mengadakan banyak perbaikan dari tes Binet-Simon. Sumbangan utamanya adalah menetapkan indeks numerik yang menyatakan kecerdasan sebagai rasio (perbandingan) antara mental age dan chronological age. Hasil perbaikan ini disebut Tes Stanford_Binet. Indeks seperti ini sebetulnya telah diperkenalkan oleh seorang psikolog Jerman yang bernama William Stern, yang kemudian dikenal dengan Intelligence Quotient atau IQ . Tes Stanford-Binet ini banyak digunakan untuk mengukur kecerdasan anak-anak sampai usia 13 tahun.Salah satu reaksi atas tes Binet-Simon atau tes Stanford-Binet adalah bahwa tes itu terlalu umum. Seorang tokoh dalam bidang ini, Charles Sperrman mengemukakan bahwa inteligensi tidak hanya terdiri dari satu faktor yang umum saja (general factor), tetapi juga terdiri dari faktor-faktor yang lebih spesifik. Teori ini disebut Teori Faktor (Factor Theory of Intelligence) . Alat tes yang dikembangkan menurut teori faktor ini adalah WAIS (Wechsler Adult Intelligence Scale) untuk orang dewasa, dan WISC (Wechsler Intelligence Scale for Children) untuk anak-anak. Di samping alat-alat tes di atas, banyak dikembangkan alat tes dengan tujuan yang lebih spesifik, sesuai dengan tujuan dan kultur di mana alat tes tersebut dibuat. Inteligensi dan Bakat Inteligensi merupakan suatu konsep mengenai kemampuan umum individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dalam kemampuan yang umum ini, terdapat kemampuan-kemampuan yang amat spesifik. Kemampuan-kemampuan yang spesifik ini memberikan pada individu suatu kondisi yang memungkinkan tercapainya pengetahuan, kecakapan, atau ketrampilan tertentu setelah melalui suatu latihan. Inilah yang disebut Bakat atau Aptitude. Karena suatu tes inteligensi tidak dirancang untuk menyingkap kemampuan-kemampuan khusus ini, maka bakat tidak dapat segera diketahui lewat tes inteligensi. Alat yang digunakan untuk menyingkap kemampuan khusus ini disebut tes bakat atau aptitud e test . Tes bakat yang dirancang untuk mengungkap prestasi belajar pada bidang tertentu dinamakan Scholastic Aptitude Test dan yang dipakai di bidang pekerjaan adalah Vocational Aptitude Test dan Interest Inventory. Contoh dari Scholastic Aptitude Test adalah tes Potensi Akademik (TPA) dan Graduate Record Examination (GRE) . Sedangkan contoh dari Vocational Aptitude Test atau Interest Inventory adalah Differential Aptitude Test (DAT) dan Kuder Occupational Interest Survey. Instrumen tas yang lain dapat di akses di http://konselingindonesia.com Sumber : http://www.dwifajar.co.cc/

Selasa, 24 April 2012

DownLoad BUKU GRATIS ?? BURUAN ...!!!!

The Power Of Pretending ; Cara Asyik Meraih mimpi download DI SINI... 22 Tokoh Otodidak yang Mengubah Dunia download DI SINI Cantik Natural, Cantik Secara Alami Penggunaan Facebook dalam meningkatkan penjualan dan relasi Catatan Bangsa yang Aneh Photo Editing Sederhana dengan Photoshop

PESAN UNTUK BISNIS PEMULA

STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT

STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT terus melakukan pembenahan diri menuju Sekolah Tinggi yang berwawasan Islam, dengan mengedepankan profesionalisme di bidang pengajaran dan pendidikan. sebagai salah satu perguruan tinggi yang berada dibawah naungan organisasi persyarikatan Muhammadiyah, STKIP Muhammadiyah Sampit memiliki peran yang cukup signifikan sebagai upaya turut mengambangkan kualitas (out put) sumber daya manusia di bidang pendidikan di daerah demi terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. dengan semangat catur darma perguruan tinggi (pengajaran, pengabdian, penelitian dan keislaman) STKIP Muhammadiyah Sampit pada tahun akademik 2012/2013 kembali membuka pendaftaran mahasiswa baru, yang siap mengambangkan kualitasnya, kerja keras, pantang menyerah dan siap mengabdi untuk menjadi manusia unggul di bidangnya serta berguna bagi pengembangan pemerataan pembangunan daerah menuju kesejahteraan bersama. informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dapat langsung di akses di : www.stkipmsampit.ac.id

BEASISWA S2 KE ITALI

melanjutkan kuliah jurusan pariwisata dengan biaya super murah ke italia kini bukanlah suatu impian lagi. MIB School of Management of Trieste, Italia, menawarkan beasiswa S-2 Tourism & Leisure. Wahh. sungguh menggiurkan bukan? Beasiswa ini merupakan edisi ke 12 (Oktober 2012 – Oktober 2013) yang di berikan oleh MIB of Management of Trieste, Italia. tentu saja beasiswa ini sangat professional dan kompeten dalam pemberian beasiswanya, dan juga di dukung oleh para tenaga pengajar yang professional. Biaya kuliah S2 ini menang tidak sepenuhnya geratis, melainkan hanya di tanggung sekitar 70% dari keseluruhan biaya kuliah S2 tersebut (sekitar 18.500 EURO). sisanya yang perlu kalian lakukan adalah menanggung sisa pembayaran dan biaya hidup selama kuliah. Bagi kalian yang memiliki impian untuk kulaih S2, inilah solusi terbaiknya. tiak ada salahnya untuk mencoba mengikuti seleksi beasiswa ini. persyaratan yang perlu di penuhi adalah: unfo lebih lanjut KLIK DISINI

PEMBERDAYAAN RANTING

Oleh : M.Sukriyanto.A.R. Pendahuluan Dalam AD Pasal 9, tentang Susunan Organisasi dinyatakan bahwa “Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat dan kawasan”. Meskipun tidak dinyatakan secara tersurat, tetapi tersirat bahwa Ranting merupakan jajaran terbawah dari susunan organisasi Muhammadiyah, di atasnya Cabang, Daerah, Wilayah dan Pusat. Dalam ART Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa Ranting adalah “kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota”. Sidang Tanwir 2007, tentang Konsolidasi Organisasi antara lain memutuskan perlunya revitalisasi Ranting dan Cabang. Melakukan Penggolongan Berdasarkan Kondisi Ranting Jika kita akan memberdayakan Ranting, maka kita perlu melihat bagaimana kondisi Ranting itu. Apa kelemahannya dan di mana letak kelemahannya. Di Ranting selalu terdapat dua unsur pokok organisasi yaitu, (1) anggota dan (2) pimpinan. Dalam pemberdayaan Ranting, yang perlu diberdayakan dulu adalah anggota dan pimpinan, baru yang lain-lain. Sebab jika anggota dan pimpinan sudah aktif, sudah hidup, maka Insya Allah yang lain-lain dengan sendirinya akan mengikutinya. Dilihat dari dua unsur pokok organisasi tersebut setidak-tidaknya kita dapat mengklasifikasikan Ranting kepada lima penggolongan: Pertama, Ranting yang aktif dalam pengertian pimpinannya aktif, anggotanya aktif. Biasanya Ranting seperti ini berjalan dengan baik, karena pimpinan dan anggota dapat mempunyai program yang jelas, terarah dan riil. Ranting dalam golongan ini cukup diberikan rangsangan untuk melakukan peningkatan secara terus-menerus. Antara lain dengan mengembangkan program-program dalam rangka peningkatan iman, akhlak, ilmu pengetahuan dan kesejahteraan. Misalnya saja pengajian tidak lagi bersifat umum, tetapi lebih banyak kajiannya dengan mengkaji masalah-masalah tertentu atau mengkaji isi Al Qur’an secara berkesinambungan. Untuk kesejahteraan misalnya dengan peningkatan kesehatan anggota dan jama’ah, membuat koperasi atau jama’ah bisnis untuk meningkatkan pendapatan bagi semua anggota dan jama’ah. Kedua, Ranting yang masih mempunyai pimpinan dan anggota. Akan tetapi terjadi kelesuan, tidak ada aktifitasnya. Ranting yang seperti itu, ibaratnya Ranting yang tidur, karena itu harus dibangunkan. Biasanya karena pimpinan dan anggotanya tidak memiliki visi yang jelas dan etos kerja yang kuat. Selain itu komunikasi antarpimpinan kurang lancar. Demikian pula antara pimpinan dan anggota juga kurang lancar. Disarankan dimulai dengan pemberdayaan pimpinan, melalui, darul arqam atau baitul arqam. Bila telah timbul semangat diteruskan dengan menggerakkan pengajian secara rutin, syukur bisa seminggu sekali. Selanjutnya diikuti dengan penyusunan program-program kegiatan pengurus dan kegiatan anggota yang dapat menjadikan anggota merasa membutuhkan terlibat di Muhammadiyah. Ketiga, Ranting yang pimpinannya sudah tidak ada, tetapi anggotanya masih banyak, hanya saja tidak aktif, maka pemberdayaan disarankan dimulai dengan membina kembali anggota-anggotanya. Secara teoritik, pembinaan anggota mudah dilakukan. Yaitu dengan mengundang (sebaiknya didatangi) anggota-anggota di Ranting itu untuk diajak musyawarah untuk mengaktifkan kembali dan menggiatkan Ranting. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mungkin akan mengalami banyak kesulitan. Apalagi jika Ranting itu sudah lama mati, anggotanya tidak aktif, sementara pimpinannya sudah tidak ada. Biasanya alasannya repot, tidak ada waktu, di situ sudah ada kegiatan kampung, sudah ada takmir masjid, atau bahkan menganggap Muhammadiyah sudah tidak diperlukan lagi, karena merasa tidak ada manfaatnya. Dalam kondisi Ranting yang seperti ini, Pimpinan Cabang harus mulai mencari anggota-anggota Muhammadiyah yang masih ada. Secara ‘getok tular’ dikumpulkan anggota-anggota, kalau ada mantan pengurus, juga sesepuh Muhammadiyah di kawasan itu. Jika mungkin dicari tokoh kunci seperti sesepuh desa/kampung, orang yang punya status, tokoh di kawasan itu yang dihormati, dsb. Mungkin hal itu diperlukan waktu yang lama, karena harus mendatangi satu demi satu. Barangkali pertemuan juga tidak cukup sekali. Mungkin dua kali, mungkin tiga kali, mungkin lebih. Dalam kondisi seperti ini, diperlukan pembina dari Cabang yang militan (semangatnya/inisiatifnya tinggi, tidak wegahan, kreatif, ulet, gigih, ramah). Jika tidak ulet, gigih, sabar dan bersemangat tinggi tidak mungkin hal itu bisa dilaksanakan. Jika kita telah berhasil mengumpulkan anggota dan tokoh kunci, mungkin perlu dilakukan pertemuan secara informal, guna membicarakan pembinaan kehidupan beragama di kawasan itu. Misalnya diajak musyawarah untuk memilih pengurus baru. Setelah itu diikuti dengan pelatihan-pelatihan. Keempat, jika Pimpinan Ranting masih ada, akan tetapi anggotanya sudah habis, karena tidak pernah ada aktifitasnya. Dalam kondisi seperti ini disarankan pemberdayaan dimulai dengan pembinaan pimpinan. Kelima, jika di Ranting itu sudah tidak sama sekali ada pimpinan dan anggota, maka dalam pemberdayaan Ranting harus dimulai dari nol. Dalam hal pembinaan Ranting dalam kondisi seperti ini, penanggung jawab dan pelakunya adalah pengurus Cabang. Artinya Pimpinan Cabang harus aktif dan mengambil inisiatif untuk membina Ranting. Apakah membina anggota lebih dahulu atau pimpinan lebih dahulu bisa dilaksanakan menurut kepentingannya dan efisiensinya. Kamis, 16 April 2009 22:50:17 Oleh : M.Sukriyanto.A.R.

Info Penerimaan Mahasiswa Baru

Informasi Pendaftarannya KLIK DISINI// STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT Tahun Akademik 2012/2013 membuka pemerimaan mahasiswa baru dan pindahan untuk Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Ekonomi Program S1 terakreditasi. Pendaftaran dimulai: Gelombang I : 01 April s/d 12 Mei 2012 Gelombang II : 21 Mei s/d 25 Juni 2012 Gelombang III : 29 Juni s/d 14 Juli 2012 Syarat pendaftaran: - Biaya pendaftaran Rp. 200.000,- - Mengisi formulir pendaftaran - Formulir dikembalikan dengan melampirkan: pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lbr, Fotocopy Ijazah/Kartu UAN 2 lbr (legalisir), Fotocopy Raport 2 lbr (legalisir) PANITIA PENERIMAAN MAHASISWA BARU STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT TAHUN AKADEMIK 2012/2013 Tempat pendaftaran: KAMPUS STKIP Muhammadiyah Sampit Alamat :Jl. Kihajar Dewantara No. 03 Baamang Hilir PO. BOX 152 Tlp/Fax. (0531) 31141 Sampit 74312

Senin, 23 April 2012

JADI JUTAWAN BERSAMA ORIFLAME

Promo C4: Super BC Promo 1-30 April 2012 dalam rangka ulang tahun ke 45 Oriflame mempersembahkan promo yg berlaku mulai 1-30 April 2012 SUPER BC PROMO! Lakukan akumulasi order produk di bulan april - 175 BP dapatkan salah satu set produk GRATIS atau - 150 BP dapatkan salah satu set produk HANYA Rp. 129.000 (harga consultan) Set 1 senilai Rp. 775.000 adalah : - Diamond Celluler Anti-Ageing Cream 50 ml - Oriflame beauty Power shine - Intense Embrace Him Eau de Toilette Set 2 senilai Rp. 775.000 terdiri dari : - Diamond Celluler Anti-Ageing Cream 50 ml - Oriflame beauty Power shine - Mirage Eau de Parfum keterangan : *para pencapai kualifikasi akan mendapatkan 1 set produk pilihan setelah melakukan order pertama Rp. 200.000 di bulan mei 2012 *setiap produk dalam katalog memiliki sejumlah bonus point. Daftar bonus Poin secara keseluruhan dapat ditemukan dalam Consultant Price List (CPL).

Selasa, 03 April 2012

Menyiapkan Kompetensi menuju Sertifikasi Guru

KOMPETENSI GURU.///. Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: 1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. 3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. 4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu. Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Sertifikasi Guru Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Sasaran sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut. 1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi. 2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional. 3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama; 6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1. Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru No. KOMPONEN PORTOFOLIO (Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007) KOMPETENSI GURU Pedg Kepri Sos Profe 1. Kualifikasi Akademik   2. Pendidikan dan Pelatihan   3. Pengalaman Mengajar     4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran   5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas   6. Prestasi Akademik    7. Karya Pengembangan Profesi   8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah   9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial   10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan    Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan informasi catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai oleh 2 (dua) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku 3). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yang dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 (enam) kategori, yaitu: 1. Lulus Portofolio (L) Peserta yang dinyatakan lulus penilaian portofolio apabila mendapatkan skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850). 2. Melengkapi Administrasi (MA) Peserta yang harus melengkapi administrasi apabila skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK. 3. Melengkapi Substansi (MS) Peserta dengan hasil penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio tersebut. 5. Mengikuti PLPG (MPLPG) Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK. 6. Klarifikasi (K) Peserta yang melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yang diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori klarifikasi. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi. 7. Diskualifikasi (D) Peserta sertifikasi akan didiskualifikasi apabila: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan usaha penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi tidak dapat digantikan oleh peserta lain. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan relevansinya berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip berikut: a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. b. Beragam dan terpadu c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan e. Menyeluruh dan berkesinambungan f. Belajar sepanjang hayat g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Pengembangan Silabus Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Prinsip Pengembangan Silabus: 1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. 3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi. 4. Konsisten Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. 8. Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua peserta didik dapat belajar jika disediakan kondisi yang tepat dan waktu belajar yang cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan pada materi akan tetapi lebih pada proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yang digunakan untuk belajar harus diatur sesuai dengan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik memiliki potensi dan bakat yang berbeda-beda, maka waktu yang diperlukan untuk belajar tidak sama. Prinsip pembelajaran tuntas: - Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik - Memperhatikan dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka. - Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). - Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units). - Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya apabila materi prasyaratnya belum tuntas. - Seorang peserta didik yang mempelajari satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila peserta didik yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada kondisi sekolah). - Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar dari seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan peserta lain di dalam kelompok, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang telah ditetapkan. Pengembangan Sistem Penilaian Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28 Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3 dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan, (3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif. Penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode, menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar mengandalkan paper and pencil test. Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. SUMBER BACAAN Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Penilaian Kelas. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum. Departemen Pendidikan Nasional. (2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan. Departemen Pendidikan Nasional (2008). Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. http://beta.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=9232 Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menyoal Rencana Kenaikan BBM

Dalam paparan ini saya memberlakukan penyederhaan atau simplifikasi dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang sangat jelas tentang esensinya saja. Maka saya mengasumsikan bahwa semua minyak mentah Indonesia dijadikan satu jenis BBM saja, yaitu bensin Premium. Metode ini sering digunakan untuk memperoleh gambaran tentang esensi atau inti permasalahannya. Metode ini dikenal dengan istilah method of decreasing abstraction, terutama kalau dilanjutkan dengan penyempurnaan dengan cara memasukkan semua detil dari data dan kenyataan, yang dikenal dengan istilah putting the flesh on the bones. Baca Selengkapnya … Cara perhitungan yang saya lakukan dan dijadikan dasar untuk paparan hari ini ternyata 99% sama dengan perhitungan oleh Pemerintah yang tentunya sangat mendetil dan akurat. Dengan data dan asumsi yang sama, Pemerintah mencantumkan kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun, dan saya tiba pada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun. PERMASALAHAN Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”. Harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut. Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional. Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan. Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut. Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol. Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya. Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah. Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun. Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah. Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah: • Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun • Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun) • Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun Perhitungan selengkapnya dapat di-download di sini. TEMPATNYA DALAM APBN Kalau memang ada kelebihan uang tunai dalam Kas Pemerintah, di mana dapat kita temukan dalam APBN 2012 ? Di halaman 1 yang saya lampirkan, yaitu yang dirinci ke dalam : • Pos “DBH (Dana Bagi Hasil) sejumlah Rp. 45,3 trilyun • Pos “Net Migas” sejumlah Rp. 51,5 trilyun • Jumlahnya Rp. 96,8 trilyun Sumber : Perhitungan Bp. Anggito Abimanyu dan Perhitungan Bp. Anthony Budiawan Perbedaan sejumlah Rp. 1,1 trilyun disebabkan karena Pemerintah menghitungnya dengan data lengkap yang mendetil. Saya menghitungngya dengan penyederhanaan/simplifikasi guna memperoleh esensi perhitungan bahwa Pemerintah melakukan kehohongan publik. Bedanya toh ternyata sama sekali tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 1,1 trilyun atau 1,14 % saja. SUBSIDI BUKAN PENGELUARAN UANG TUNAI Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”. Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan “Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”. Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ? Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun. Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi, karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan”. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi, harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol. Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium sebesar Rp. 566. BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN MINYAK? Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.” Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat (1) Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP. Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 ? Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap beberapa menit sekali. Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.” Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.” Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan. Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi. SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin super Shell Rp. 9.550 per liter. Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34 per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan berapa untungnya !! PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai. BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax, Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya. Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin premium keuntungannya tidak sebesar ini juga. MENGAPA RAKYAT MARAH ? Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan oleh Pemerintah tidak benar. Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ? Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ? Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.” ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ? Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang ditetapkannya sendiri, yaitu : Venezuela : Rp. 585/liter Turkmenistan : Rp. 936/liter Nigeria : Rp. 1.170/liter Iran : Rp. 1.287/liter Arab Saudi : Rp. 1.404/liter Lybia : Rp. 1.636/liter Kuwait : Rp. 2.457/liter Quatar : Rp. 2.575/liter Bahrain : Rp. 3.159/liter Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter