Jumat, 26 Februari 2016

MUHAMMADIYAH DAN KOMITMEN “NEGARA” PANCASILA

OLEH : KHILMI ZUHRONI Ditengah maraknya gerakan sosial kemasyarakatan dan paham-paham yang merongrong ideologi negara, “mengkafirkan” sistem demokrasi dan berbagai aliran dan kelompok dengan basis gerakan yang dominan kepada kekerasan, anti-toleransi dan suka mengkafirkan kelompok lain “Takfiri”, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang mengedepankan dakwah pencerahan pada Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015 lalu meneguhkan dan mendorong akan pentingnya kesadaran umat Islam sebagai bagian bangsa yang terlibat secara langsung dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia untuk mengawal konsensus pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai harga mati yang harus terus diperjuangkan. Maka mengingat pentingnya dasar negara yakni Pancasila sebagai pemersatu dan konsensus bersama seluruh elemen bangsa, pada Muktamar ke-47 tersebut dibentuk komisi khusus yang membahas “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah”. Dalam pembahasan komisi yang kemudian di-Tanfidz-kan sebagai keputusan Muktamar ke-47 di Makassar, Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran Islam. Kelima sila yang tertuang dalam Pancasila secara esensi selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Negara Pancasila yang mengandung jiwa, pikiran dan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat diaktualisasikan sebagai Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur yang berperikehidupan maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT. Negara Pancasila dan Konsensus Umat Islam Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (Darul Ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (Darus Syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (Darus Salam). Negera ideal yang dicita-citakan Islam adalah negara yang diberkahi Allah karena penduduknya beriman dan bertaqwa (QS. Al –A’raf : 96), beribadah dan memakmurkannya (QS. Al-Dzariyat: 56), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya (QS. Al Baqarah: 11, 30), memiliki relasi hubungan dengan Allah dan sesama manusia yang harmonis (QS. Ali Imran: 112), mengembangkan pergaulan antar komponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan berkualitas taqwa (QS. Al Hujurat: 13), serta menjadi bangsa yang unggul dan bermartabat (Khaira Ummah) (QS. Ali Imran: 110). Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansinya pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius), hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran. Maka melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, umat Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas dapat menjadi teladan yang baik (uswatun khasanah) dalam mewujudkan cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisme Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Untuk itu segenap umat Islam harus berkomitmen menjadikan negara Pancasila sebagai Darus Syahadah, yakni negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan yang harmonis dan berkemajuan. Pancasila sebagai Darus Syahadah, harus dijadikan sebagai sarana umat untuk bersaing dan berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat). Oleh sebab itu umat Islam harus siap bersaing untuk mengisi dan memajukan kehidupan bangsa dengan segenap kreasi dan inovasi yang terbaik. Sebagaimana pada artikel yang ditulis oleh saudara Suhartono Firdaus pada harian radar Sampit sebelumnya, bahwa dalam konteks nasional maupun kedaerahan Umat Islam harus berkomitmen untuk menyiapkan kualitas dirinya sebagai masyarakat ilmu, menjunjung toleransi dan kerukunan antar umat beragama, terus menerus meningkat daya saing, memiliki kepekaan terhadap kelompok rentan dan difabel, terdepan dalam pemberantasan NAPZA, tanggap bancana, berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, sadar lingkungan dan melek teknologi. Semua komitmen tersebut harus dibangun pada diri umat Islam sebagai bagian bangsa yang memiliki peran strategis dan mayoritas agar dapat bersaing ditengah dinamika global yang berkembang dengan pesat. Komitmen Muhammadiyah dan Gerakan Berkemajuan Muhammadiyah sebagai kekuatan strategis umat dan bangsa berkomitmen untuk membangun Negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Gerakan Islam berkemajuan sebagaimana yang saat ini menjadi visi keislaman persyarikatan Muhammadiyah adalah upaya dan semangat Muhammadiyah untuk membangkitkan umat Islam menjadi umat yang terbaik, umat yang tidak besar hanya dalam bilangan tetapi juga besar dalam mutu dan kualitas. Islam berkemajuan adalah visi keislaman yang tidak terikat dimensi ruang, tidak terkait dimensi waktu sebab itu akan menjadi terbatas, melainkan lebih kepada dimensi gerak, yakni menggerakkan kehidupan umat dan bangsa agar terus berpacu menjadi lebih baik dan senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat), bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Islam berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi. Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat manusia di muka bumi. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam menyadari sepenuhnya bahwa negara Indonesia merupakan tempat menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, karenanya sebagaimana terkandung dalam butir kelima Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) tahun 1969, bahwa Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun suatu negara yang adil makmur yang diridloi Allah SWT. Untuk itu, sesuai dengan amanah Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, tema “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan” harus menjadi semangat dakwah Muhammadiyah mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, hingga Pimpinan Ranting. Visi tersebut harus menjadi spirit dalam setiap gerak, program kerja, amal usaha, lembaga-lembaga, ortom dan semua entitas pimpinan di persyarikatan Muhammadiyah. Selamat melaksanakan Muyawarah Daerah ke-VI Muhammadiyah Kotawaringin Timur, semoga gagasan dan amanah Muktamar ke -47 di Makassar tersebut dapat menjadi titik totak gerakan dan kiprah Muhammadiyah di Kotawaringin Timur untuk periode 2015 – 2020.