Kamis, 07 Juni 2012
JADWAL EURO 2012
Kamis, 31 Mei 2012
INFORMASI BEA SISWA S2 dan S3 KE AUSTRALIA
Selasa, 29 Mei 2012
Kamis, 24 Mei 2012
PEMBALUT GENERASI TERBARU....
KEHEBATAN INTEL PELANGSIR
Kamis, 17 Mei 2012
Beasiswa Djarum 2012/2013
Lomba Cerpen Tingkat Nasional 2012
Selasa, 08 Mei 2012
Seputar Penggunaan Hot Potatos
Hotpotatos adalah software yang terdiri dari 6 fasilitas yang dapat digunakan membuat latihan-latihan yang dapat diaplikasikan kedalam web secara interaktif. lebih lanjut dapat di BACA DI SINI
Sabtu, 05 Mei 2012
Promo Bulan Ini.. Ayo Buruan Daftar
HANYA UNTUK ANDA YANG MENGINGINKAN GAJI TAMBAHAN DENGAN PEKERJAAN MUDAH DENGAN BONUS DAN GAJI BULANAN MENCAPAI JUTAAN RUPIAH. CARANYA HANYA CUKUP ONLINE DIRUMAH. DAPATKAN JARINGAN NASIONAL DAN BONUS PERJALANAN INTERNASIONAL DENGAN BERGABUNG DI BISNIS ORIFLAME. GABUNG DISINI SEKARANG...!!
Jumat, 04 Mei 2012
Mitos Seputar Haid dalam Islam
Kamis, 03 Mei 2012
Guru Hanya Kuasai 40 Persen Materi Pelajaran
Selasa, 01 Mei 2012
Dilema Pendidikan Nasional
Senin, 30 April 2012
Catatan Mengajar Mata Kuliah Ekonomi Islam
Minggu, 29 April 2012
Informasi Biaya Belajar STKIP Muhammadiyah Sampit
Jumat, 27 April 2012
PENDAFTARAN MAHASISWA BARU STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT
Rabu, 25 April 2012
TES IQ
Selasa, 24 April 2012
DownLoad BUKU GRATIS ?? BURUAN ...!!!!
The Power Of Pretending ; Cara Asyik Meraih mimpi
download DI SINI...
22 Tokoh Otodidak yang Mengubah Dunia
download DI SINI
Cantik Natural, Cantik Secara Alami
Penggunaan Facebook dalam meningkatkan penjualan dan relasi
Catatan Bangsa yang Aneh
Photo Editing Sederhana dengan Photoshop
STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT
STKIP MUHAMMADIYAH SAMPIT terus melakukan pembenahan diri menuju Sekolah Tinggi yang berwawasan Islam, dengan mengedepankan profesionalisme di bidang pengajaran dan pendidikan. sebagai salah satu perguruan tinggi yang berada dibawah naungan organisasi persyarikatan Muhammadiyah, STKIP Muhammadiyah Sampit memiliki peran yang cukup signifikan sebagai upaya turut mengambangkan kualitas (out put) sumber daya manusia di bidang pendidikan di daerah demi terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
dengan semangat catur darma perguruan tinggi (pengajaran, pengabdian, penelitian dan keislaman) STKIP Muhammadiyah Sampit pada tahun akademik 2012/2013 kembali membuka pendaftaran mahasiswa baru, yang siap mengambangkan kualitasnya, kerja keras, pantang menyerah dan siap mengabdi untuk menjadi manusia unggul di bidangnya serta berguna bagi pengembangan pemerataan pembangunan daerah menuju kesejahteraan bersama.
informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dapat langsung di akses di : www.stkipmsampit.ac.id
BEASISWA S2 KE ITALI
melanjutkan kuliah jurusan pariwisata dengan biaya super murah ke italia kini bukanlah suatu impian lagi. MIB School of Management of Trieste, Italia, menawarkan beasiswa S-2 Tourism & Leisure. Wahh. sungguh menggiurkan bukan?
Beasiswa ini merupakan edisi ke 12 (Oktober 2012 – Oktober 2013) yang di berikan oleh MIB of Management of Trieste, Italia. tentu saja beasiswa ini sangat professional dan kompeten dalam pemberian beasiswanya, dan juga di dukung oleh para tenaga pengajar yang professional.
Biaya kuliah S2 ini menang tidak sepenuhnya geratis, melainkan hanya di tanggung sekitar 70% dari keseluruhan biaya kuliah S2 tersebut (sekitar 18.500 EURO). sisanya yang perlu kalian lakukan adalah menanggung sisa pembayaran dan biaya hidup selama kuliah.
Bagi kalian yang memiliki impian untuk kulaih S2, inilah solusi terbaiknya. tiak ada salahnya untuk mencoba mengikuti seleksi beasiswa ini. persyaratan yang perlu di penuhi adalah:
unfo lebih lanjut KLIK DISINI
PEMBERDAYAAN RANTING
Oleh : M.Sukriyanto.A.R.
Pendahuluan
Dalam AD Pasal 9, tentang Susunan Organisasi dinyatakan bahwa “Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat dan kawasan”. Meskipun tidak dinyatakan secara tersurat, tetapi tersirat bahwa Ranting merupakan jajaran terbawah dari susunan organisasi Muhammadiyah, di atasnya Cabang, Daerah, Wilayah dan Pusat.
Dalam ART Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa Ranting adalah “kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota”.
Sidang Tanwir 2007, tentang Konsolidasi Organisasi antara lain memutuskan perlunya revitalisasi Ranting dan Cabang.
Melakukan Penggolongan Berdasarkan Kondisi Ranting
Jika kita akan memberdayakan Ranting, maka kita perlu melihat bagaimana kondisi Ranting itu. Apa kelemahannya dan di mana letak kelemahannya. Di Ranting selalu terdapat dua unsur pokok organisasi yaitu, (1) anggota dan (2) pimpinan. Dalam pemberdayaan Ranting, yang perlu diberdayakan dulu adalah anggota dan pimpinan, baru yang lain-lain. Sebab jika anggota dan pimpinan sudah aktif, sudah hidup, maka Insya Allah yang lain-lain dengan sendirinya akan mengikutinya.
Dilihat dari dua unsur pokok organisasi tersebut setidak-tidaknya kita dapat mengklasifikasikan Ranting kepada lima penggolongan: Pertama, Ranting yang aktif dalam pengertian pimpinannya aktif, anggotanya aktif. Biasanya Ranting seperti ini berjalan dengan baik, karena pimpinan dan anggota dapat mempunyai program yang jelas, terarah dan riil. Ranting dalam golongan ini cukup diberikan rangsangan untuk melakukan peningkatan secara terus-menerus. Antara lain dengan mengembangkan program-program dalam rangka peningkatan iman, akhlak, ilmu pengetahuan dan kesejahteraan.
Misalnya saja pengajian tidak lagi bersifat umum, tetapi lebih banyak kajiannya dengan mengkaji masalah-masalah tertentu atau mengkaji isi Al Qur’an secara berkesinambungan. Untuk kesejahteraan misalnya dengan peningkatan kesehatan anggota dan jama’ah, membuat koperasi atau jama’ah bisnis untuk meningkatkan pendapatan bagi semua anggota dan jama’ah.
Kedua, Ranting yang masih mempunyai pimpinan dan anggota. Akan tetapi terjadi kelesuan, tidak ada aktifitasnya. Ranting yang seperti itu, ibaratnya Ranting yang tidur, karena itu harus dibangunkan. Biasanya karena pimpinan dan anggotanya tidak memiliki visi yang jelas dan etos kerja yang kuat. Selain itu komunikasi antarpimpinan kurang lancar. Demikian pula antara pimpinan dan anggota juga kurang lancar. Disarankan dimulai dengan pemberdayaan pimpinan, melalui, darul arqam atau baitul arqam. Bila telah timbul semangat diteruskan dengan menggerakkan pengajian secara rutin, syukur bisa seminggu sekali. Selanjutnya diikuti dengan penyusunan program-program kegiatan pengurus dan kegiatan anggota yang dapat menjadikan anggota merasa membutuhkan terlibat di Muhammadiyah.
Ketiga, Ranting yang pimpinannya sudah tidak ada, tetapi anggotanya masih banyak, hanya saja tidak aktif, maka pemberdayaan disarankan dimulai dengan membina kembali anggota-anggotanya.
Secara teoritik, pembinaan anggota mudah dilakukan. Yaitu dengan mengundang (sebaiknya didatangi) anggota-anggota di Ranting itu untuk diajak musyawarah untuk mengaktifkan kembali dan menggiatkan Ranting. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mungkin akan mengalami banyak kesulitan. Apalagi jika Ranting itu sudah lama mati, anggotanya tidak aktif, sementara pimpinannya sudah tidak ada.
Biasanya alasannya repot, tidak ada waktu, di situ sudah ada kegiatan kampung, sudah ada takmir masjid, atau bahkan menganggap Muhammadiyah sudah tidak diperlukan lagi, karena merasa tidak ada manfaatnya.
Dalam kondisi Ranting yang seperti ini, Pimpinan Cabang harus mulai mencari anggota-anggota Muhammadiyah yang masih ada. Secara ‘getok tular’ dikumpulkan anggota-anggota, kalau ada mantan pengurus, juga sesepuh Muhammadiyah di kawasan itu. Jika mungkin dicari tokoh kunci seperti sesepuh desa/kampung, orang yang punya status, tokoh di kawasan itu yang dihormati, dsb. Mungkin hal itu diperlukan waktu yang lama, karena harus mendatangi satu demi satu. Barangkali pertemuan juga tidak cukup sekali. Mungkin dua kali, mungkin tiga kali, mungkin lebih.
Dalam kondisi seperti ini, diperlukan pembina dari Cabang yang militan (semangatnya/inisiatifnya tinggi, tidak wegahan, kreatif, ulet, gigih, ramah). Jika tidak ulet, gigih, sabar dan bersemangat tinggi tidak mungkin hal itu bisa dilaksanakan.
Jika kita telah berhasil mengumpulkan anggota dan tokoh kunci, mungkin perlu dilakukan pertemuan secara informal, guna membicarakan pembinaan kehidupan beragama di kawasan itu. Misalnya diajak musyawarah untuk memilih pengurus baru. Setelah itu diikuti dengan pelatihan-pelatihan.
Keempat, jika Pimpinan Ranting masih ada, akan tetapi anggotanya sudah habis, karena tidak pernah ada aktifitasnya. Dalam kondisi seperti ini disarankan pemberdayaan dimulai dengan pembinaan pimpinan.
Kelima, jika di Ranting itu sudah tidak sama sekali ada pimpinan dan anggota, maka dalam pemberdayaan Ranting harus dimulai dari nol.
Dalam hal pembinaan Ranting dalam kondisi seperti ini, penanggung jawab dan pelakunya adalah pengurus Cabang. Artinya Pimpinan Cabang harus aktif dan mengambil inisiatif untuk membina Ranting. Apakah membina anggota lebih dahulu atau pimpinan lebih dahulu bisa dilaksanakan menurut kepentingannya dan efisiensinya.
Kamis, 16 April 2009 22:50:17
Oleh : M.Sukriyanto.A.R.
Info Penerimaan Mahasiswa Baru
Senin, 23 April 2012
JADI JUTAWAN BERSAMA ORIFLAME
Promo C4: Super BC Promo 1-30 April 2012
dalam rangka ulang tahun ke 45 Oriflame mempersembahkan promo yg berlaku mulai 1-30 April 2012
SUPER BC PROMO!
Lakukan akumulasi order produk di bulan april
- 175 BP dapatkan salah satu set produk GRATIS
atau
- 150 BP dapatkan salah satu set produk HANYA Rp. 129.000 (harga consultan)
Set 1 senilai Rp. 775.000 adalah :
- Diamond Celluler Anti-Ageing Cream 50 ml
- Oriflame beauty Power shine
- Intense Embrace Him Eau de Toilette
Set 2 senilai Rp. 775.000 terdiri dari :
- Diamond Celluler Anti-Ageing Cream 50 ml
- Oriflame beauty Power shine
- Mirage Eau de Parfum
keterangan :
*para pencapai kualifikasi akan mendapatkan 1 set produk pilihan setelah melakukan order pertama Rp. 200.000 di bulan mei 2012
*setiap produk dalam katalog memiliki sejumlah bonus point. Daftar bonus Poin secara keseluruhan dapat ditemukan dalam Consultant Price List (CPL).
Selasa, 03 April 2012
Menyiapkan Kompetensi menuju Sertifikasi Guru
KOMPETENSI GURU.///.
Sebenarnya apakah seorang guru itu harus profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sertifikasi Guru
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Sasaran sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama;
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.
KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007) KOMPETENSI GURU
Pedg Kepri Sos Profe
1. Kualifikasi Akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman Mengajar
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang
Pendidikan
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan informasi catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai oleh 2 (dua) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku 3). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yang dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 (enam) kategori, yaitu:
1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yang dinyatakan lulus penilaian portofolio apabila mendapatkan skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).
2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi apabila skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.
3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio tersebut.
5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.
6. Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yang diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori klarifikasi. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.
7. Diskualifikasi (D)
Peserta sertifikasi akan didiskualifikasi apabila: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan usaha penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi tidak dapat digantikan oleh peserta lain.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan relevansinya berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Pengembangan Silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua peserta didik dapat belajar jika disediakan kondisi yang tepat dan waktu belajar yang cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan pada materi akan tetapi lebih pada proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yang digunakan untuk belajar harus diatur sesuai dengan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik memiliki potensi dan bakat yang berbeda-beda, maka waktu yang diperlukan untuk belajar tidak sama.
Prinsip pembelajaran tuntas:
- Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik
- Memperhatikan dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.
- Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress).
- Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units).
- Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya apabila materi prasyaratnya belum tuntas.
- Seorang peserta didik yang mempelajari satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila peserta didik yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada kondisi sekolah).
- Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar dari seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan peserta lain di dalam kelompok, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang telah ditetapkan.
Pengembangan Sistem Penilaian
Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28 Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3 dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan, (3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif.
Penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode, menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar mengandalkan paper and pencil test.
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
SUMBER BACAAN
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Penilaian Kelas. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum.
Departemen Pendidikan Nasional. (2006). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan.
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Pedoman Penyusunan Portofolio. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
http://beta.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=9232
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menyoal Rencana Kenaikan BBM
Dalam paparan ini saya memberlakukan penyederhaan atau simplifikasi dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang sangat jelas tentang esensinya saja.
Maka saya mengasumsikan bahwa semua minyak mentah Indonesia dijadikan satu jenis BBM saja, yaitu bensin Premium. Metode ini sering digunakan untuk memperoleh gambaran tentang esensi atau inti permasalahannya. Metode ini dikenal dengan istilah method of decreasing abstraction, terutama kalau dilanjutkan dengan penyempurnaan dengan cara memasukkan semua detil dari data dan kenyataan, yang dikenal dengan istilah putting the flesh on the bones. Baca Selengkapnya …
Cara perhitungan yang saya lakukan dan dijadikan dasar untuk paparan hari ini ternyata 99% sama dengan perhitungan oleh Pemerintah yang tentunya sangat mendetil dan akurat.
Dengan data dan asumsi yang sama, Pemerintah mencantumkan kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun, dan saya tiba pada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
PERMASALAHAN
Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”.
Harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut.
Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional.
Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut.
Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol.
Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun. Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
• Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah
Rp. 224,569 trilyun
• Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah
(Rp. 126,63 trilyun)
• Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah
Rp. 97,939 trilyun
Perhitungan selengkapnya dapat di-download di sini.
TEMPATNYA DALAM APBN
Kalau memang ada kelebihan uang tunai dalam Kas Pemerintah, di mana dapat kita temukan dalam APBN 2012 ?
Di halaman 1 yang saya lampirkan, yaitu yang dirinci ke dalam :
• Pos “DBH (Dana Bagi Hasil) sejumlah
Rp. 45,3 trilyun
• Pos “Net Migas” sejumlah
Rp. 51,5 trilyun
• Jumlahnya Rp. 96,8 trilyun
Sumber :
Perhitungan Bp. Anggito Abimanyu dan Perhitungan Bp. Anthony Budiawan
Perbedaan sejumlah Rp. 1,1 trilyun disebabkan karena Pemerintah menghitungnya dengan data lengkap yang mendetil.
Saya menghitungngya dengan penyederhanaan/simplifikasi guna memperoleh esensi perhitungan bahwa Pemerintah melakukan kehohongan publik. Bedanya toh ternyata sama sekali tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 1,1 trilyun atau 1,14 % saja.
SUBSIDI BUKAN PENGELUARAN UANG TUNAI
Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”.
Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan “Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”.
Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ?
Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun.
Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi, karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan”.
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi, harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol.
Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium sebesar Rp. 566.
BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN MINYAK?
Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.”
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat (1)
Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.”
Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP.
Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 ?
Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap beberapa menit sekali.
Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”
Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan. Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi.
SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL
Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin super Shell Rp. 9.550 per liter.
Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34 per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan berapa untungnya !!
PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL
Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai.
BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA
Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax, Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya.
Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin premium keuntungannya tidak sebesar ini juga.
MENGAPA RAKYAT MARAH ?
Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan oleh Pemerintah tidak benar.
Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ? Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ?
Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.”
ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ?
Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang ditetapkannya sendiri, yaitu :
Venezuela : Rp. 585/liter
Turkmenistan : Rp. 936/liter
Nigeria : Rp. 1.170/liter
Iran : Rp. 1.287/liter
Arab Saudi : Rp. 1.404/liter
Lybia : Rp. 1.636/liter
Kuwait : Rp. 2.457/liter
Quatar : Rp. 2.575/liter
Bahrain : Rp. 3.159/liter
Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter
Rabu, 28 Maret 2012
Demokrasi dan Tata Pemerintahan Daerah
Pemahaman paling pertama yang kita harus pahani dalam konteks otonomi, adalah bahwa daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Mengapa hal ini harus dijadikan landasan dasar pertama dari pembangunan daerah adalah, karena ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi daerah adalah terfasilitasinya aspirasi-aspirasi masyarakat menjadi program-program prioritas yang dijalankan secara bersama-sama melalui pemeritahan daerah.
Kedua, bahwa daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem NKRI, harus ada sinergisitas (saling terkaitan) antara prioritas program pemerintah daerah dengan RPJM-RPJP nasional. Hal ini dimakudkan untuk meningkatkan daya serap daerah terhadap dana-dana perimbangan daerah baik yang berbentuk DAK-DAU dan dana-dana selainnya.
Ketiga, sebagai daerah yang sangat potensial (luas wilayah 16.496,00 Km², jumlah penduduk sejumlah 340.000, potensi pengembangan lahan kehutanan 550.000 Ha, 350.000 Ha potensi lahan pertanian, 500 Ha potensi lahan perkebunan, dll), pemerintah daerah kab. Kotim harus memiliki prioritas program yang dapat mengcover kedua kepentingan di atas sehingga secara optimal dapat dikembangkan sebagai nilai tawar daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta meningkatkan kualitas SDM-SDM yang ada daerah.
Demokrasi dan Tata Pemerintahan Daerah
Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam konteks demokrasi, otonomi daerah harus dilihat sebagai konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negara bangsa Indonesia itu sendiri.
Untuk tetap menjaga NKRI, menghindari disintegrasi bangsa, demokrasi menjadi titik temu antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI. Bila demokrasi melemah, terutama dilihat dari kinerjanya, maka otonomi daerah bukan memperkuat NKRI melainkan memperlemahnya.
Untuk itu dalam memperkuat pemahaman demokrasi perlu dilakukan pendidikan demokrasi yang menyentuh langsung ke masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan utama dalam demokrasi, yakni keadilan dan kesejahteraan yang merata, melalui mekanisme pemilihan Kepala Daerah, dan DRPD yang kompeten dan memiliki komitmen pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan demokrasi juga akan mendorong terciptanya asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004pasal 20, yaitu: asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan pemerintahan; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; asas akuntabilitas; asas efisiensi; dan asas efektivitas.
Dalam Tata pemerintahan Daerah, proses desentralisasi dan pemberian otonomi daerah harus dipahami dalam paket yang lengkap-komperhensif. Artinya, bukan hanya wewenang dan kekuasaan eksekutif pusat saja yang harus diserahkan pada eksekutif daerah tetapi juga seluruh sistem dan mekanisme pemerintahan yang juga meliputi system legislative dan yudikatif juga harus diperkuat di daerah-daerah. Karena itu, proses desentralisasi kekuasaan eksekutif harus segera dibarengi dengan penguatan infra struktur demokrasi di daerah. Seperti; (1) Mewadahi aspirasi politik masyarakat yang mengambil jalur independen, (2) Penguatan fungsi partai politik lokal (Local political parties); (3) Organisasi Sosial Masyarakat (ORMAS&LSM) lokal (4) pers local (Local press); (5) universitas lokal (Local universities) dan (6) polisi daerah (local police). Hanya bila keenam unsur infra struktur demokrasi di daerah ini dapat diberdayakan barulah kita dapat berharap kedaulatan rakyat benar-benar telah dikembalikan ke rakyat dan bukannya hanya sekedar pengalihannya dari eksekutif nasional ke eksekutif lokal.
Berkenaan dengan perlunya keterbukaan (transparency) adalah bahwa rakyat melalui para wakilnya di DPR daerah dan juga dengan bantuan dan sokongan dari pers lokal, Ornop lokal serta universitas lokal mampu membuka ruang publik yang semakin merata diikuti oleh seluruh warga guna mencermati, memantau dan menilai kinerja dari pemerintahan daerah. Makna hakiki dari keterbukaan adalah terkuaknya kesempatan yang diatur secara kelembagaan bagi yang diperintah (the ruled) untuk menilai yang memerintah (the Ruler).
Selanjutnya, berkenaan dengan pemberdayaan, (being empowered) adalah bahwa perlu dilakukan : (1) pembukaan akses bagi rakyat ke berbagai sumberdaya strategis yang ada di daerah; (2) pemberian kesempatan bagi rakyat lokal untuk turut memiliki sumberdaya strategis yang ada; dan, akhirnya (3) dibukanya kesempatan bagi rakyat local untuk turut mengontrol sumberdaya-sumberdaya strategis yang dimiliki daerah.
Untuk dapat melakukan ini semua, pertama-tama perlu dilakukan identifikasi berbagai SDA yang dipunyai oleh daerah. Hal ini dapat dilakukan oleh universitas lokal dengan pengarahan dari Dewan Riset Daerah. Sesudah semua SDA teridentifikasi maka pada tahap berikutnya barulah diputuskan suatu kebijakan pengembangan SDM daerah yang relevan seiring dengan pengembangan berbagai jaringan prasarana darat, laut dan udara yang menyokong eksploitasi SDA. Secara perlahan-lahan diharapkan perangkat kelembagaan akan di/tercipta sesuai dengan dinamika pertumbuhan yang ada. didaerah.
Kamis, 22 Maret 2012
BISNIS YUUUK....
anda ingin memperoleh penghasilan besar yang bertambah terus setiap bulan, kerja fleksibel, tidak mengganggu aktifitas keseharian, bisa dikerjakan di mana-mana ? segera gabung di oriflame. kontak langsung FB: ainnur rahimah
Rabu, 21 Maret 2012
Kompetisi Game Online 2012
deadline 30 April 2012
PT Megaxus Infotech (Megaxus) mempersembahkan ajang kompetisi online game bertaraf nasional yaitu Megaxus Olimpiade 2012. Acara akbar tahunan berupa kompetisi online game yang membawa 5 game Megaxus seperti AyoDance, Lineage II, WarRock, Grand Chase dan Counter Strike Online.
Pendaftaran kompetisi Game Online Megaxus Olimpiade 2012 sudah dibuka secara online sejak 14 Februari lalu dan akan ditutup pada 30 April 2012. Babak penyisihannya akan dilakukan secara online dan on the spot, dan putaran finalnya akan diselenggarakan di Atrium Central Park pada tanggal 11–15 Juli 2012.
Eva Muliawati selaku Managing Director PT Megaxus Infotech mengatakan,”Perkembangan game online di Indonesia sangat pesat dan berhasil menyita perhatian pemain dalam jumlah besar, tidak hanya dari segi kuantitas pemain, namun juga kualitas komunitasnya juga semakin matang. Untuk itu kami mengharapkan di Megaxus Olimpiade tahun 2012 ini para peserta akan semakin bertambah dibandingkan peserta olimpiade di tahun sebelumnya.”Acara Megaxus Olimpiade 2012 akan dimulai dengan road show Olimpiade yang akan mengunjungi 20 kota di Indonesia, seperti: Medan, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Batam, Pontianak, Manado, Pekanbaru, Bali, Makassar, Malang, Bangka, Palangkaraya, Lampung, Jambi, Balikpapan dan kota lainnya. Road show Olimpiade akan berlangsung pada bulan Maret hingga April 2012 dan bertujuan untuk mengajak gamer untuk turut hadir pada acara Megaxus Olimpiade 2012.
Penyisihan secara online akan berlangsung dari bulan Mei hingga Juni 2012. Tim yang lolos babak penyisihan online akan bertanding di babak Grand Final Megaxus Olimpiade 2012. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi akan ditanggung sepenuhnya oleh PT Megaxus Infotech. Sedangkan untuk Penyisihan on the spot, akan diadakan pada tanggal 12-13 Juli 2012 di Atrium Central Park, Jakarta, dan ini adalah kesempatan terakhir bagi para pemain untuk memperebutkan tiket ke babak Grand Final.
Megaxus Olimpiade 2012 diselenggarakan dengan total hadiah sebesar 265 juta rupiah dan tidak ketinggalan hadiah hiburan bagi para pengunjung, penawaran khusus bagi para pemain yang melengkapi ketentuan, serta ribuan souvenir istimewa Megaxus Olimpiade 2012. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kompetisi ini, kunjungi situs www.megaxus.com.
Peraturan umum Megaxus Olimpiade 2012
Pendaftaran dilakukan secara online di situs http://olimpiade.megaxus.com
Isi formulir pendaftaran dengan jelas sesuai dengan petunjuk
Pastikan data-data tersebut adalah yang terbaru dan benar. Tim Megaxus berhak menolak formulir pendaftaran tim tersebut jika data diisi dengan tidak benar
Setiap peserta wajib menyertakan nomor telepon/handphone yang aktif, apabila tidak menyertakan nomor telepon yang aktif maka pendaftaran tidak akan diproses
Seluruh peserta yang terdaftar pada pendaftaran awal adalah peserta yang berhak mengikuti babak Grand Final jika lolos, apabila terbukti melakukan perubahan pemain maka Tim Megaxus berhak untuk men-diskualifikasi tim tersebut
Team Megaxus akan melakukan konfirmasi via telepon kepada seluruh tim (via ketua tim)
Seluruh jadwal, klasemen dan hasil pertandingan akan ditampilkan di website resmi Megaxus Olimpiade 2012
Jumlah tim yang akan bertanding di babak Grand Final akan diumumkan sebelum pertandingan pertama Megaxus Olimpiade 2012 dimulai
Siapkan diri kalian untuk bermain dalam segala kondisi
Peraturan dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
Pastikan kalian selalu melihat berita terbaru mengenai Megaxus Olimpiade 2012 di situs http://olimpiade.megaxus.com
Penerapan Sistem Ekonomi Islam
* Muhammad Taufik, Wartawan 'Lampung Post'
Carut-marutnya perekonomian di Indonesia seperti tidak pernah
berkesudahan. Krisis ekonomi yang makin parah ini berdampak juga pada krisis
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Secara global (mujmal) Alquran menyebutkan dengan 'iradh 'an dzikri
(berpaling dari ketentuan-Ku), sebagaimana dinyatakan dalam Surah Thoha: 124,
"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit (sulit) dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat
dalam keadaan buta."
Sebelumnya juga Rasulullah saw. memprediksi dalam sebuah hadis riwayat
Imam Thabrani dari Ibnu Abbas, akan terjadinya berbagai krisis dalam kehidupan
umat manusia yang sangat beraneka ragam apabila terdapat berbagai hal yang
dilakukan sebelumnya, yaitu:
Pertama, krisis kepribadian, yang ditandai dengan mudahnya orang
bersumpah dan berjanji dan sangat mudah pula mengingkarinya. Krisis ini
mengakibatkan dikuasainya kehidupan oleh orang-orang yang memusuhi Allah dan
rasul-Nya serta memusuhi orang-orang yang beriman. Mereka juga berusaha
menguasai kekayaan dan sumber alam serta mata pencarian masyarakat tersebut.
Kedua, krisis keimanan, yang ditandai dengan keengganan ber-tahkim kepada
ketentuan Allah dan rasul-Nya, keengganan menjadikan Alquran dan sunah Rasul
sebagai rujukan dalam penataan dan pemecahan berbagai masalah yang dihadapinya.
Krisis ini mengakibatkan merajalelanya kefakiran dan kemiskinan, membubungnya
harga-harga, dan hukum yang dijadikan permainan semata oleh orang-orang yang
punya pengaruh besar dan berduit.
Ketiga, krisis moral, yang tercermin dengan merajalelanya tempat-tempat
prostitusi, praktek aborsi yang mengakibatkan timbulnya penyakit-penyakit
kelamin yang mematikan.
Keempat, gaya hidup materialistis, yang tercermin pada gejala
berlomba-lombanya mencari dan menumpuk harta kekayaan tanpa memperhatikan cara
mendapatkannya dengan menghalalkan segala cara mendapatkannya. Gaya hidup ini
ditandai keengganan berzakat, berinfak ataupun bersedekah hingga hilang rasa
ukhuwah dan solidaritas kemanusiaan yang menonjol semangat individualistik dan
kebatilan. Krisis dalam gaya hidup ini akan mengundang azab Allah swt. dalam
bentuk musim kemarau yang panjang, kerusuhan di mana-mana, dan bencana alam
lainnya.
Karakter Ekonomi Islam
Sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi, berkembang pula ilmu
ekonomi yang melahirkan sistem-sistem ekonomi. Sampai pada Thomas Aquinas,
kegiatan ekonomi masih diingatkan akan adanya bahaya bunga atau riba. Tetapi,
setelah itu kegiatan ekonomi lebih banyak didominasi logika-logika manusia yang
saling bertentangan, yang mengakibatkan makin melebarnya jurang antara si kaya
dan miskin (akibat doktrin Adam Smith yang terkenal dengan istilah the
invisible hand yang membiarkan berlakunya survival of the fittest) atau doktrin
trade of A.W. Philips yang mengakibatkan pengangguran dan inflasi dan
sebagainya.
Demikian pula sistem ekonomi sosialis komunis yang didominasi perencanaan
dan penguasaan alat-alat produksi secara terpusat oleh negara karena
mengabaikan hak-hak individual ternyata juga tidak membawa kesejahteraan kepada
umat manusia.
Sebagai ajaran yang syaamil (mencakup) dan kaamil (sempurna) serta
mutakaamil (saling melengkapi dan terkait yang berlandaskan pada wahyu Allah
swt., tentu ajaran Islam mengandung pula ajaran yang berkaitan praktek-praktek
ekonomi yang akan membawa pada kesejahteraan dan keselamatan hidup umat manusia
(Q.S. 21: 107).
Dalam terminologi syariat, ekonomi termasuk kelompok muamalah, dan
muamalah termasuk pada bagian syariat yang terkait erat dengan akidah dan
akhlak (Q.S. 14: 24--26). Atas dasar tersebut, kekhususan-kekhususan ekonomi
Islam tereletak pada karakteristik dan wataknya yang berbeda dengan
individualisme dan kapitalisme serta berbeda pula dengan sosialisme-komunisme.
Secara umum, menurut Yusuf Qardhawi, dalam bukunya Peran Nilai dan Moral
dalam Perekonomian Islam, karakteristis ekonomi Islam itu ada empat; ilahiah,
akhlak, kemanusiaan, dan pertengahan.
Ilahiah, ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah karena titik berangkatnya
dari Allah swt., tujuannya mencari rida Allah, dan cara-caranya juga tidak
bertentangan dengan syariat-Nya.
Seorang muslim melakukan kegiatan produksi, di samping memenuhi hajat
hidupnya, keluarga, dan masyarakatnya, juga karena melaksanakan perintah Allah
swt. (Q.S. 67: 15). Ketika seorang muslim mengonsumsi dan memakan dari
sebaik-baiknya rezeki dan yang halal, ia merasa sedang melaksanakan perintah
Allah (Q.S. 2: 168). Ia menikmatinya dalam batas kewajaran dan kesahajaan,
sebagai bukti ketundukannya kepada perintah Allah (Q.S. 7: 31--32).
Ketika berusaha, ia tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak
akan melakukan riba dan menimbun barang, tidak akan berbuat lalim, tidak akan
menipu, mencuri, korupsi, dan kolusi dan tidak pula melakukan praktek
suap-menyuap (Q.S. 2: 188). Ketika memiliki harta, seorang muslim tidak akan
menahannya karena kikir, tidak membelanjakan dengan cara boros; ia merasa
hartanya itu merupakan amanah dari Allah swt. untuk dimanfaatkan sesuai dengan
ketentuan-Nya (Q.S. 24:33).
Dalam pandangan Islam, ekonomi bukan tujuan, melainkan semata-mata sarana
yang lazim baginya mencapai tujuan yang lebih tinggi dan sarana penunjang dan
pelayan bagi realisasi akidah dan syariatnya.
Akhlak, kesatuan antara ekonomi dan akhlak ini akan makin jelas pada
setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan produksi, konsumsi,
distribusi, maupun kegiatan lainnya. Akhlak adalah landasan sekaligus bingkai
bagi setiap aktivitas ekonomi. Jack Aster, pakar ekonomi Prancis, dalam
bukunya, Islam dan Perkembangan Ekonomi, menyatakan Islam sebuah sistem hidup
yang aplikatif dan secara bersamaan mengandung nilai-nilai akhlak yang tinggi.
Kedua hal ini berkaitan erat, tidak pernah terpisah satu dengan yang
lainnya. Dari sini bisa dipastikan kaum muslimin tidak akan menerima sistem
ekonomi kapitalis yang hanya mementingkan keuntungan material dengan
mengesampingkan hal-hal yang bersifat moral. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang
mengambil kekuatan wahyu Allah di Alquran, dan karena itu pasti berakhlak.
Akhlak ini mampu memberikan makna baru terhadap konsep nilai dan mampu mengisi
kekosongan pikiran yang nyaris muncul akibat era industrialisasi.
Kemanusiaan, ekonomi Islam adalah ekonomi kemanusiaan, artinya, ekonomi
yang memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat
kebendaan maupun yang bersifat kejiwaan. Manusia merupakan tujuan--antara
kegiatan ekonomi dalam Islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya, dan
memanfaatkan ilmu yang diajarkan Allah swt. kepadanya dan anugerah serta
kemampuan yang diberikan-Nya. Di antara nilai kemanusiaan yang sangat menonjol
dalam segala aktivitas yang diperintahkan ajaran Islam--termasuk kegiatan
ekonomi--adalah keadilan, persaudaraan, saling mencintai, saling membantu, dan
tolong-menolong. Sebab itu, harta tidak boleh hanya dimiliki sekelompok orang
kaya (Q.S. 59: 7). Adanya kesadaran pada setiap harta yang kita miliki terdapat
hak-hak orang lain (Q.S. 70: 24--25) yang tercermin dalam pelaksanaan zakat,
infak, dan sedekah yang dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya, yang pada umumnya adalah orang yang duafa dan fakir miskin (Q.S.
9:60).
Pertengahan/keseimbangan, keseimbangan merupakan ruh dari ajaran Islam,
sekaligus merupakan ruh pula bagi kegiatan perekonomian Islam. Misalnya,
keseimbangan dalam pemilikan antara individu dan masyarakat (negara).
Secara jujur diakui aplikasi ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi yang
tersebut di atas masih memerlukan usaha dan kerja keras yang sungguh-sungguh
dari semua pihak yang terlibat di dalamnya. Mislanya, yang menyangkut
penyadaran umat tentang perlunya kegiatan ekonomi yang berlandaskan ajaran
Islam yang merupakan konsekuensi keimanan yang mengaharuskan aplikasi secara
kafah (Q.S. 2: 208), demikian pula pemilikan SDM muslim yang andal,
profesional, amanah, dan terpercaya, serta pemilikan lembaga ekonomi Islam
seperti bank yang bebas dari riba.
Selasa, 20 Maret 2012
HUTAN CAN CIRI-CIRINYA
A. Hutan Sub Alpin
Ciri-ciri hutan Sub Alpin antara lain Seluruh kenampakan hutan di zone sub-alpine (>3000 meter), yang belum menampakan penebangan, termasuk vegetasi rendah alami yang tumbuh di atas batuan massif.
Hutan di zona sub alpin hanya terdiri dari 2 lapisan yaitu lapisan pohon-pohon kerdil, rapat dengan batang pohon yang kecil, dan lantai hutan dengan tumbuhan bawah yang jarang. Hanya ditemukan sedikit jenis vegetasi yang telah beradaptasi dengan lingkungan yang beriklim ekstrim, hal ini barangkali terkait dengan kondisi tanah yang miskin hara dengan jenis tanah berbatu (litosol).
Jenis pohon yang dominan di hutan ini adalah cantigi (Vaccinium varingiaefolium), dari keluarga ERICACEAE. Mirip dengan famili jenis Cantigi yang asal Eropa yaitu bilberry, cantigi juga mempunyai buah berry yang bisa dimakan. Daun cantigi muda juga mempunyai warna menarik yaitu merah bersinar yang memperindah hutan pegunungan, seperti halnya pohon puspa. Warna daun muda yang merah kemungkinan merupakan upaya tumbuhan untuk melawan sinar ultraviolet yang sangat ektrim.
Jenis hutan ini di Indonesia dapat ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cibodas Jawa Barat dengan jarak 2 jam (100 km) dari Jakarta.
Gambar Hutan Sub Alpin di Himalaya
B. Hutan Pantai
Hutan pantai, menyebar di sepanjang pantai yang tidak tergenang oleh pasang surut air laut dengan luas + 3,3 juta hektar. Ciri umum ekosistem ini antara lain adalah : 1) Tidak terpengaruh iklim; 2) Tanah kering (tanah pasir, berbatu karang, lempung); 3) Tanah rendah pantai; 4) Pohon kadang-kadang ditumbuhi epyphit; dan 5) dapat dijumpai terutama di pantai selatan P. Jawa, pantai barat daya Sumatera dan pantai Sulawesi. Berdasarkan susunan vegetasinya, ekosistem hutan pantai dapat dibedakan menjadi 2, yaitu formasi Pres-Caprae dan formasi Baringtonia.
1. Formasi Pres-Caprae; Pada formasi ini, tumbuhan yang dominan adalah Ipomeea pres-caprae, tumbuhan lainnya adalah Vigna, Spinifex littoreus (rumput angin), Canavalia maritime, Euphorbia atoto, Pandanus tectorius (pandan), Crinum asiaticum (bakung), Scaevola frutescens (babakoan).
2. Formasi Baringtonia; Vegetasi dominan adalah pohon Baringtonia (butun), tumbuhan lainnya adalah Callophylum inophylum (nyamplung), Erythrina, Hernandia, Hibiscus tiliaceus (waru laut), Terminalia catapa (ketapang).
Gambar Hutan Pantai di Kaimana Papua
C. Hutan Mangrove
Hutan Mangrove/Payau dapat dijumpai tersebar di se-panjang pantai yang berlumpur dan dipengaruhi pasang surut air laut dengan luas + 2.450.185 hektar (Wetland, 2002; dalam BAPENAS, 2004).
Ciri umum ekosistem ini adalah :
1. Tidak terpengaruh iklim;
2. Terpenga-ruh pasang surut;
3. Tanah tergenang air laut, tanah lum-pur atau pasir, terutama tanah liat;
4. Tanah rendah pantai;
5. Hutan tidak mempunyai strata tajuk;
6. Tinggi pohon dapat mencapai 30 m; dan
7. Tumbuh di pantai merupakan jalur
Gambar Hutan Mangrove
D. Hutan Rawa
Hutan rawa (swamp forest) menyebar sepanjang muara sungai yang selalu atau berkala dipengaruhi limpasan air dari sungai dan air hujan. Di Indonesia hutan jenis ini luasnya mencapai + 5.185.500 hektar (data BAPPENAS, 2004).
Ciri umum hutan ini antara lain adalah : 1) Tidak terpengaruh iklim; 2) Tanah tergenang air tawar; 3) Umumnya terdapat di belakang hutan payau; 4) Tanah rendah; 5) Tajuk terdiri dari beberapa strata; 6) Pohon dapat mencapai tinggi 50 - 60 m; dan 7) umumnya dapat dijumpai di Sumatera dan Kalimantan mengikuti sungai-sungai besar.
Gambar Hutan Rawa Kalimantan Tengah
E. Hutan Keranggas
Hutan Keranggas umumnya tumbuh diatas tanah podsol, tanah pasir dan keras yang sarang, miskin hara dan pH rendah. Ciri umum ekosistem ini antara lain adalah : 1) Iklim selalu basah; 2) Tanah pasir, podsol; dan 3) Tanah rendah rata.
Gambar Hutan Keranggas
F. Hutan Batu Kapur
Hutan batu kapur terdapat ditanah kapur. Jumlah areal hutan batu kapur di Indonesia cukup luas sekitar 7,9 juta hektar. Pada kondisi hutan ini biasanya jarang terdapat tanaman, sebab kondisi tanah yang ada tidak mampu menyimpan air dengan baik.
Gambar Hutan Batu Kapur
G. Hutan pada Batu Ultra Basik
Tanah ultrabasa memiliki kandungan logam berat yang cukup tinggi menyebabkan tipe vegetasi yang ada sangat khas. Tanah yang berkembang pada batuan ultrabasa bersifat sangat tandus, sebagai akibat adanya kandungan basabasa (Fe, Mg, Al dan Ni) yang tinggi. Tanah ultrabasa menempati dua zonasi menurut ketinggian tempat yaitu zona lowland mafic (1.000 mdpl) dan zona upland mafic (1.000 mdpl).
Jenis-jenis dominan seperti jenis Heritiera trifoliata merupakan jenis pohon yang sudah beradaptasi dengan sifat-sifat tanah ultrabasa, termasuk jenis-jenis lokal yang telah disebutkan di atas.
Gambar Hutan pada Batuan Ultra Basik
Langganan:
Postingan (Atom)